Juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Partai Demokrat menyiapkan rencana safari politik bersama Anies Baswedan. Beberapa hal sedang dikalkulasi, seperti pembentukan sekretariat perubahan, penandatanganan kesepakatan 3 partai politik dan deklarasi serta rencana safari dengan Anies Baswedan.
semarak.co-Politik tidak dilakukan dalam ruang hampa. Ada aksi-reaksi. Tetapi, kata Herzaky, pihaknya tidak mau reaktif dan memilih proaktif. Partai Demokrat berupaya bersiap diri menghadapi semua skenario dan berbagai kemungkinan.
“Tunggu saja pekan-pekan ini. Akan ada beberapa agenda yang kemungkinan bisa diikuti oleh public. Ini masalah pengaturan ritme dan tempo saja. Bagian dari strategi. Ada kalkulasi mendetail dan pembahasan berbagai scenario,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/2/2023) dilansir msn.com dari republika.co.id.
Sehingga, lanjut Herzaky, ketika satu pilihan langkah sudah diambil, apapun respons publik, respons koalisi lain respons pendukung status quo, sebisa mungkin sebagian besar sudah masuk dalam kalkulasi yang diprediksi sebelumnya. Dia mengungkapkan ada harapan besar masyarakat akan perubahan.
Denyut keinginan masyarakat inilah yang diyakini dan diperjuangkan oleh Demokrat. “Ketika merasa ini sudah saatnya untuk menyampaikan rencana dan kemajuan tertentu yang dicapai oleh koalisi perubahan, kami akan sampaikan ke public,” katanya.
Namun, Jika dirasa belum saatnya, rencana yang sudah disepakati dan kemajuan yang sudah dicapai, belum akan disampaikan ke publik. “Tiap pekan, Koalisi Perubahan memang semakin bergerak maju. Memang harus progresif dan kolaboratif jika ingin menang dan memperjuangkan perubahan dan perbaikan,” ujarnya.
Di bagian lain Pengamat politik Ray Rangkuti mendukung Anies Baswedan yang curi start melakukan kampanye ke berbagai daerah sebagai sebagai calon presiden (capres) 2024 yang sudah dideklarasi Partai NasDem, November 2022.
Seperti diketahui, setelah pensiun dari Gubernur DKI Jakarta, 16 Oktober 2022, capres Anies memanfatkan waktu luangnya dengan kegiatan mengunjungi banyak daerah alias safari politik. Menurut Ray, apa yang dilakukan Anies bukan safari politik, tapi kampanye terkait pencapresan dirinya.
Akan tetapi, Partai NasDem yang mengusung Anies coba membela dengan menyebutnya proses sosialisasi. “Anies itu masuk kampanye atau sosialisasi? Saya katakan itu kampanye,” kata Ray, Senin (20/2/2023) dilansir msn.com dari wartakotalive.com, Selasa (21/2/2023).
Menurut pendiri organisasi Lingkar Madani (LIMA) ini, tindakan Anies tersebut merupakan pilihan yang bagus. Sebab, Ray sendiri tegas melihat masa kampanye 75 hari yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tidak tepat. “Saya ini penganut paham kampanye sepanjang waktu, jadi enggak ada itu kampanye bagi saya 75 hari,” katanya.
“Bagi saya itu bagus, makin cepat yang bersangkutan kampanye kepada masyarakat ya makin baik. Sehingga saat bersamaan, orang mengenal bukan figurnya tapi mengenal apa sih yang akan dibicarakannya, kalau dia memimpin misalkan di 2024 yang akan ada,” sambung Ray.
Ray sendiri menilai Capres Anies Baswedan yang berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia ini memang sudah bentuk dari kampanye itu sendiri. Pun diklaim sebagai sosialisasi oleh banyak pihak, Ray mengatakan sosialisasi itu sebagai sosialisasi figur Anies sebagai capres.
“Lalu ngapain keliling itu? Sosialisasi namanya. Mensosialisasikan Anies sebagai capres. Bukan mensosialisasikan pikiran Anies sebagai calon presiden,” tutur Ray Rangkuti. Diketahui sesuai lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024.
Masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Dengan situasi parpol peserta pemilu sudah ada tapi masa kampanye masih belum berlangsung, KPU dan Bawaslu hanya mempersilakan peserta untuk melakukan sosialisasi. Aturan terkait parpol boleh melakukan sosialisasi dan edukasi parpol tertuang dalam pasal 25 PKPU 33 Tahun 2018.
Adapun bunyi tersebut:
Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3). Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (net/rep/war/smr)