Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap dukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
semarak.co-BPKH mengapresiasi positif atas besaran BIPIH yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan Nilai Manfaat, hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah usai rapat kerja.
“Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat dimana penggunaannya kedepan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan Nilai Manfaat yang nota bene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya,” ujar Fadlul.
Untuk masa yang akan dating, lanjut Fadlul, pihaknya berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing.
“Perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi, terkait dengan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal, serta diperbolehkannya cicil Setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat,” imbuh Fadlul dirilis humas BPKH usai rapat melalui WAGroup Media & Jurnalis BPKH, Kamis malam (16/2/2023).
Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
2. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp40.237.937 Atau sebesar 44,7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67
3. Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari:
a. Nilai manfaat BPKH tahun berjalan;
b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;
c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Selain menyepakati ketiga hal tersebut diatas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845.708.000.000.
b. emaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000,
c. Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp.23.500.000.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.
BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, sekaligus menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku. (smr)