Tidak Boleh Jadi Pesaing Milik Warga, Mendes PDTT Halim BUM Desa Harus Selamatkan Aset Budaya Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberi sambutan sebelum membuka Sarasehan bersama pemilik BUMDes tentang meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUMDesa Bersama di Teluk Bakau, Kabupaten Bintan. Rabu (1/2/2023). Foto: Angga / KemendesPDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan peran BUM Desa maupun BUM Desa Bersama. Kedua badan usaha desa ini harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa. BUM Desa maupun BUM Desa Bersama juga tidak boleh menjadi pesaing baru bagi usaha milik warga desa.

semarak.co-BUM Desa justru wajib menjadi konsolidator usaha warga desa. Semua aktivitas ekonomi BUMDesa harus menjadi penyubur usaha warga desa yang sudah ada dan eksis sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“BUM Desa harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa, yang sudah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi,” ungkap Mendes Halim saat sarasehan bersama pemilik BUM Desa di Teluk Bakau, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).

Dalam acara bertajuk Meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUM Desa Bersama itu, Mendes Halim memaparkan perkembangan BUM Desa dengan diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tercatat hingga 30 Januari 2023 sebanyak 51.971 BUM Desa dan BUM Desa bersama yang telah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat badan hukum. “Sementara progres transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama Lkd telah mencapai 5.300,” rinci Mendes Halim dalam rilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu petang ini.

Keberadaan BUM Desa dan BUM Desa bersama, terang Mendes Halim, juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, kata dia, BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB yang akan mempermudah mendapat investor. Hal itu karena eksistensi, legalitas dan keberadaan BUM Desa semakin diakui secara konstitusional.

“Perjalanan BUM Desa sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini baru betul-betul eksis sebagai sebuah badan hukum itu sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja,” ujar Gus Halim sapaan akrab lain dari Mendes Halim.

Dalam acara tersebut Gus Halim juga menyerahkan NIB kepada BUM Desa dan BUM Desa bersama Lkd yang telah mendaftarkan ke BKPM. Penyerahan NIB di antaranya dilakukan kepada BUM Desa Gemilang Gunung Kijang, Bintan; BUM Desa Mitra Perdana Teluk Sasah, Bintan.

Selanjutnya, BUM Desa Bersama Cahaya Mantang Lkd, Bintan; BUM Desa Bersama Kuberi Lkd, Kuantan Singingi, Riau; BUM Desa Bersama Singosari Lkd, Malang, Jawa Timur; BUM Desa Posi Posi Guaimaadu, Halmahera Barat, Maluku Utara. (bad/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *