Gelar FGD, Kemenag Sosialisasi LAZ Berizin Upaya Jaga Dana dan Kepercayaan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor. Foto: humas Kemenag

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor menegaskan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.

semarak.co-Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Legalitas Kelembagaan ini, Tarmizi mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ. Imbuhnya, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.

Bacaan Lainnya

“Negara memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat atau Muzaki,” ungkap Tarmizi di Depok, Senin (30/1/23).

“Komitmen terus kita kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI,” demikian Tarmizi menambahkan dalam sambutannya seperti dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin sore (30/1/2023).

Tampak hadir pejabat eselon III Ditzawa dan Setjen Bimas Islam. Hadir pula narasumber dari Forum Zakat (FoZ) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz). Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia.

Ia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. “Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu,” tegasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *