Bertempat di lantai 7 Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Nomor: SK-282/MBU/12/2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI.
Acara dibuka oleh Hambra Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN dan dihadiri jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia beserta pejabat dan pegawai Kementerian BUMN.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan dimaksud, Menteri BUMN Rini M. Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia memberhentikan dengan hormat Trisilo Ari Setyawan sebagai Direktur Perusahaan Perseroan PT PPI yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-65/MBU/03/2016 tanggal 28 Maret 2016 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut dan mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT PPI yang semula Direktur menjadi Direktur Perdagangan Internasional, Direktur Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Keuangan dan SDM, dan Direktur Teknik Umum dan Pengembangan.
Dalam kesempatan yang sama, mengalihkan penugasan Firmansyah Tanjung Satya yang semula sebagai Direktur menjadi Direktur Keuangan dan SDM Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Bagja Ardi Mustawan yang semula sebagai Direktur menjadi Direktur Teknik Umum dan Pengembangan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut.
Melalui Salinan Keputusan SK-282/MBU/12/2017 pula, Menteri BUMN mengangkat Yaniarsyah Hasan sebagai Direktur Perdagangan Internasional dan Anton Mart Irianto sebagai Direktur Perdagangan Dalam Negeri. (lin)