Kementerian ATR/BPN Komitmen untuk Penanganan Konflik dan Penyediaan Tanah demi Dukung Pembangunan Nasional

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto pada kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam serangkaian acara Peningkatan Risk Awareness dan Governance Risk Compliance (GRC) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Hotel Ayana MidPlaza, Soedirman, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memastikan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pada setiap aspek kegiatan pertanahan dan tata ruang.

semarak.co-Kementerian ATR/BPN komitmen untuk mendorong kegiatan pertanahan dan penataan ruang yang lancar serta berkualitas dilakukan demi mendukung kesejahteraan dan pembangunan nasional.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa melakukan upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Menurutnya, penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat dilihat melalui tipologi masing-masing kasus.

“Kalau kita lihat dari sengketa, konflik, dan perkara yang muncul dari tahun ke tahun, itu kita wajib prihatin juga karena tipologinya itu-itu saja,” ujar Agus pada kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam serangkaian acara Peningkatan Risk Awareness dan Governance Risk Compliance (GRC) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Hotel Ayana MidPlaza, Soedirman, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Dirjen PSKP Agus berharap agar seluruh jajaran terus berupaya untuk melakukan penyelesaian sehingga menurunkan jumlah kasus yang ada. Bagaimana kita melakukan upaya untuk menurunkan jumlah kasus-kasus sehingga kasus yang sudah ada, yang pada umumnya berasal dari lama itu dapat kita selesaikan.

“Tentunya tanpa harus timbul kasus baru sehingga diharapkan jumlahnya akan menurun,” imbau Agus dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (21/12/2022).

Hal senada diungkapkan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo. Ia menyebut, penting untuk melakukan pencegahan baik secara internal maupun eksternal. Banyaknya kejahatan pertanahan akibat kegiatan di masa lalu, dapat memicu adanya bom waktu di masa kini dan masa yang akan datang.

“Sebagai contoh dari aspek internal. Kesalahan-kesalahan yang Kementerian ATR/BPN buat di masa lalu, tindak pidana karena masalah di masa lalu, bisa membuat kita terseret. Orang yang dahulu berpesta, kita yang bersih-bersih sekarang. Ini jangan sampai berkelanjutan, harus ada mindset yang berubah karena situasi hukum kita saat ini telah terbuka,” imbuh Widodo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra Purnama. Dalam kesempatan ini ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) berada pada tataran fungsi Land Development dan Land Values. “Seperti pada Land Development, kita melakukan penyediaan dan pengembangan tanah untuk pembangunan. Contohnya pembangunan untuk Proyek Strategis Nasional,” ujarnya.

Capaian realisasi yang dilakukan oleh Ditjen PTPP juga menunjukkan angka yang progresif. Aria Indra Purnama menyebut bahwa capaian fisik Data Lokasi Indikatif mencapai 94,24 persen. Sedangkan, capaian Peta Zona Nilai Tanah sebanyak 96,31 persen dan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebanyak 89,75%.

Salah satu yang kita dorong adalah pembuatan ZNT, lanjut dia, namun kita juga ada pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah (NBT). PNBT ini memang cocok pada wilayah perkotaan yang cakupannya luas. Jadi bukan zona lagi, namun lebih ke bidang.

“Sudah ada tujuh kota/kabupaten, di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Malang, dan Kabupaten Badung,” pungkas Aria Indra Purnama. (ar/jr/ft/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *