Makna Monumen Makam Pionir Transmigrasi di Indramayu, Mendes Halim: Dana Desa Makin Efektif dengan Tersisa 4.982 Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam sambutan terkait Dana Desa. Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, peningkatan pembangunan desa menjadi faktor utama pemerataan pembangunan nasional.

semarak.co-Kegotongroyongan selama proses pembangunan desa, disertai adat, lembaga dan budaya saling berbagi kue pembangunan membuat desa semakin maju. Berdasarkan data Kemendes PDTT, selama tujuh tahun yakni sejak tahun 2015-2022, status desa sangat tertinggal mengalami penurunan hingga 8.471 desa.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah sebelumnya 13.453 desa berkurang menjadi 4.982 desa sangat tertinggal di Indonesia. Penurunan juga terjadi pada desa berstatus desa tertinggal yakni dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa atau mengalami penurunan sebanyak 24.008 desa. Sedangkan status desa berkembang, maju dan mandiri justru mengalami peningkatan.

Untuk status desa berkembang bertambah 11.020 desa yakni dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Lalu, desa maju bertambah 16.641 desa yakni dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Kemudian, desa mandiri bertambah 6.064 desa yakni dari 174 desa menjadi 6.238 desa.

“Ini menjadi salah satu bukti, semakin efektifnya dana desa. Semakin baiknya tata kelola pemerintahan desa, semakin luas partisipasi masyarakat desa, semakin transparan dan akuntabel pemerintahan desa,” kata Mendes Halim dalam sambutannya di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).

Kebijakan yang lahir pasca gerakan Reformasi 1998 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa didesain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih, good and clean village governance.

Undang-Undang Desa, kata Gus Halim, memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai kepentingan masyarakat setempat. Hal ini dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat, serta sesuai dengan budaya lokal desa.

“Sebagai wujud rekognisi desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, pemerintah telah menyalurkan dana desa langsung ke rekening kas desa,” papar Mendes Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Jumat petang (9/12/2022).

Sejak 2015 – 2022 telah disalurkan sebanyak Rp468 triliun dana APBN ke rekening kas 74.961 desa yang tersebar diseluruh Indonesia. Pada tahun pertama dana desa disalurkan, dana desa meningkatkan APBDes hingga mencapai Rp701 juta per desa dan di tahun 2022 ini penguatan fiskal tingkat desa telah mencapai Rp1,6 miliar per desa.

“Dalam pemanfaatan dana desa tersebut itu harus direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh desa, bersama warga desa, sesuai kewenangan desa,” kata Gus Halim, sapaan akrab lain dari Mendes PDTT Halim yang peraih Doktor Honoris Causa dari UNY.

Kemendes PDTT, kata Gus Halim, bertanggungjawab memastikan dana desa dimanfaatkan oleh desa untuk kebutuhan desa dan warga desa. Melalui kebijakan prioritas penggunaan dana desa yang dikeluarkan Kemendes PDTT, maka diarahkan penggunaan dana berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga desa, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.

“Tahun 2023 nanti, prioritas pemanfaatan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan-tujuan SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa,” kata Gus Halim.

Dalam penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional, di antaranya dapat mencakup kegiatan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau BUMDesa bersama.

Selanjutnya untuk kegiatan pengembangan desa wisata. Kemudian kegiatan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa atau BUMDesa bersama. Sementara itu, penggunaan dana eesa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.

Di antaranya dapat berupa kegiatan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun. Selanjutnya, kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani. Kemudian, pencegahan dan penurunan stunting. Serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa.

Selain itu, juga dapat berupa kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan kegiatan perluasan akses layanan kesehatan.

Kegiatan pemberian dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa. Sedangjan kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sedangkan, penggunaan dana desa untuk mitigasi, dan penanganan bencana alam dan nonalam, sesuai dengan kewenangan desa. Di antaranya dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam. Kemudian, kegiatan mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

“Demi mempercepat pencapaian tujuan-tujuan Undang-Undang Desa, utamanya untuk kebangkitan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas SDM di desa. Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar potensi yang dimiliki desa, serta memperhatikan kearifan lokal desa,” jelasnya.

Di bagian lain Peristiwa maut yang menewaskan 67 transmigran asal Boyolali pada 1974 silam sangat melekat dalam catatan sejarah awal pembangunan transmigrasi. Peristiwa di Kali Sewo perbatasan Indramayu Subang lalu diabadikan dalam bentuk tugu monumen yang kemudian disebut Monumen Makam Pionir Transmigrasi.

Staf Ahli Menteri Desa PDTT Bidang Ekonomi Lokal Ansar Husen mengatakan, Tugu Monumen yang tingginya tujuh meter dipadukan dengan tiang sebanyak empat buah itu memuat simbol yang mempunyai makna tertentu.

Ukiran pepatah Jawa, yaitu Jer Basuki Mawa Beya pada monumen tersebut mengandung makna memegang prinsip, bahwa segala usaha untuk mencapai tujuan diperlukan pengorbanan. “Jika dikaitkan dalam konteks Transmigrasi adalah Rela Berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun wilayah pemukiman transmigrasi,” jelas Ansar dalam sambutan.

Sementara itu, tanggal kejadian yaitu 11 dilambangkan dalam marmer berukuran 110×110 yang memuat nama-nama korban hingga bisa dilihat oleh keluarga dan pengunjung Makam Pionir ini. Sedangkan bulan kejadian, yaitu Maret dilambangkan dalam trap tangga menuju Tugu Monumen.

Untuk tahun kejadian 1974 diterjemahkan dalam trap pintu masuk terbuat dari beton sebanyak 19 buah. “Didirikannya monumen ini untuk mengenang mereka yang telah ditetapkan sebagai pionir pembangunan transmigrasi karena bagian dari transmigran pertama di Indonesia,” kata Ansar di sela-sela kegiatan tabur bunga, Jumat (9/12/2022)

Sebagai informasi, Setiap tahunnya saat peringatan Hari Bhakti Transmigrasi (HBT), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Upacara Tabur Bunga di Komplek Makam Pionir Transmigrasi di Sukra, Indramayu, Jawa Barat.

Tabur Bunga dan ziarah ini dilakukan untuk mengingat kembali peristiwa penting dalam sejarah pembangunan transmigrasi di Indonesia. Diketahui, 48 tahun silam atau tepatnya pada 11 Maret 1974, sebuah kecelakaan menimpa rombongan para transmigran asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Salah satu bus yang mereka tumpangi menuju lokasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Rumbiya, Sumatera Selatan, tergelincir dan masuk ke sungai Kali Sewo, Desa Sukra, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 67 orang meninggal dunia.

Mereka terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Atas arahan Departemen Transmigrasi, Para korban meninggal dunia lantas dimakamkan di dekat pemakaman umum yang terletak di lokasi kejadian. Lokasi tersebut lalu dikenal dengan Makam Pionir Pembangunan Transmigrasi.

Di antara rombongan yang mengalami musibah kala itu, terdapat tiga orang anak yang selamat. Mereka adalah Djaelani, Suyanto, dan Sangidu. Seiring waktu berjalan, mereka kemudian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Transmigrasi dan PPH, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah. (sli/fir/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *