Kalah Gugatan Ekspor Nikel di WTO: Menko Marvest Luhut: Ini Tidak Adil

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam tangkapan layar aplikasi video meeting dalam rapat evaluasi penerapan upaya TMC secara daring. Foto: humas BBTMC/BPPT

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan menanggapi soal Indonesia kalah dalam sengketa gugatan Uni Eropa terkait kebijakan larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO).

semarak.co-Pemerintah, kata Menko Marvest Luhut, akan terus melawan hasil putusan panel WTO tersebut dengan melakukan banding (appeal). Dia menilai, keputusan panel WTO di Dispute Settlement Body tersebut tidak adil. Proses banding sudah mulai ditempuh pemerintah. Meski begitu, proses ini akan memakan waktu sangat lama hingga tahun 2028.

Bacaan Lainnya

“Ya kita lawan, karena menurut saya tidak adil. Kita lagi jalan banding dan itu masih jauh bisa sampai tahun 2028 itu,” tegas Luhut kepada wartawan usai acara Groundbreaking Proyek Pomalaa di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/11) dilansir msn.co dari kumparan.com, Selasa malam (28/11/2022).

Untuk merespons hasil putusan WTO tersebut, pemerintah menyatukan suara dengan South-South Cooperation (SSC) atau negara di wilayah selatan yang memiliki sumber daya mineral seperti Indonesia. “Itu sebabnya kita bikin south-south cooperation. Jadi negara-negara south yang memiliki mineral kita satu dan kita lawan,” terang Luhut.

Selain itu, Luhut menegaskan, kembali komitmen pemerintah menggenjot hilirisasi tambang di Indonesia. Salah satunya adanya larangan ekspor nikel dinilai akan menumbuhkan investasi baru di industri hilirisasi dalam negeri. “Saya mesti bikin industri hilirisasi di negeri saya dong, supaya ada nilai tambah seperti sekarang, kalau tidak ada hilirisasi ekonomi Indonesia hari ini tidak seperti ini,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku, Indonesia kalah dalam sengketa gugatan Uni Eropa terkait kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia ke WTO. Itu hasil final putusan panel WTO di Dispute Settlement Body atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS 592.

“WTO memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO,” ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (21/11/2022). (net/kum/msn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *