Pengacara senior OC Kaligis Sindir Kuasa Hukum Ferdy Sambo Giring Opini Masyarakat

Pengacara senior OC Kaligis (ketiga dari kiri/tengah) saat mengisi diskusi bertajuk Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Senin (17/10/2022). Foto: internet

Pengacara senior OC Kaligis menyindir Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dengan menilai menggiring opini masyarakat. Sindiran ini untuk menanggapi Febri tentang perintah kliennya untuk hajar Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

semarak.co-Menurut OC Kaligis, sebagai advokat semestinya fakta hukum hajar disampaikan setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau yang dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur di Bab XVI KUHAP berjudul pemeriksaan di Sidang Pengadilan.

Bacaan Lainnya

OC Kaligis mengatakan bisa saja uraian tentang perintah hajar terbilang masuk ke pokok perkara, maka eksepsi Febri di luar persidangan ataupun di persidangan akan ditolak Majelis Hakim. Sebab, kata dia, keberatan tersebut sudah masuk Pokok Perkara.

“Jadi, apabila manuver Hajar versi Febri termasuk eksepsi mengenai pokok perkara, pasti argumentasinya Hajar-nya Febri, ditolak,” tegas OC Kaligis saat diskusi bertajuk Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dalam diskusi tersebut, OC Kaligis didampingi para pengacara bidang litigasi. Antara lain yaitu Anny Andriani, Rihardhina, Desyana, dan Yuliana. Lebih lanjut, OC Kaligis menilai penjelasan Febri sebagai advokat adalah bertujuan untuk menggiring opini masyarakat bahwa kliennya Ferdy Sambo, bukan pembunuh.

“Menggiring opini sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, berdasarkan pengalaman saya yang biasa membela perkara di luar negeri, terbilang Contempt of Court,” ujar OC Kaligis dilansir msn.com dari jpnn.com, Selasa (18/10/2022).

OC Kaligis juga mengkritisi pernyataan Febri Diansyah, yaitu Ferdy Sambo hanya memerintahkan kepada Richard Eliezer Pudihang, bawahannya untuk hajar Yosua. Ferdy Sambo tidak memberikan perintah tembak.

Menurut OC Kaligis, asumsi pertama berdasarkan pleidoi Febri Diansyah sebelum dakwaan dibacakan adalah dengan pernyataan eks Jubir KPK itu berhasil mematahkan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, atau bahkan dari sudut Mens Rea dan Actus Reus Ferdy Sambo dapat diputus bebas.

OC Kaligis menyatakan memang menarik mengamati pembelaan advokat Febri Diansyah untuk mengaburkan dakwaan JPU. Febri Diansyah semestinya mengikuti dan menjadi pengacara Ferdy Sambo dari mulai penyelidikan, penyidikan.

Juga hadir di rekonstruksi, lanjut OC Kaligis, jadi saksi di olah tempat kejadian perkara (TKP) serta turut menandatangani Penyitaan barang bukti. “Semuanya ini telah diatur di dalam KUHAP,” kata OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis, apabila terjadi rekayasa penyidikan, Febri dapat mempraperadilan baik polisi maupun kejaksaan. Sebab secara tidak sah telah menahan Ferdy Sambo, dan sekaligus menggugat tim khusus yang telah merekayasa penyidikan, seandainya hal ini memang benar dapat dibuktikan.

Selanjutnya, saran OC Kaligis, Febri Diansyah mengajarkan kepada Ferdy Sambo untuk tidak harus meminta maaf kepada keluarga Brigdir J, kepada jajaran kepolisian serta membuat pernyataan di media bahwa Ferdy Sambo sendiri bertanggung jawab atas peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

“Mohon maaf Saudara Advokat Febri Diansyah, menangapi scenario perintah hajar dalam rangka membela klien Anda. Argumentasi hukum Anda sangat mudah dipatahkan oleh JPU,” ujar OC Kaligis. (fri/jpn/net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *