Pengarahan Jajaran Polri dengan Presiden Jokowi Dilarang Bawa Ponsel, Viral Foto Kapolda Metro Jaya Fadil Terima Telepon

Pria diduga Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan motor gede (moge) miliknya. foto: viral di medsos termasuk WA grup

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima telepon jelang pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat menjadi viral di media sosial (medsos). Sekretariat Presiden (Setpres) pun menjelaskan bahwa ponsel yang dipakai Fadil Imran merupakan ponsel protokoler Istana.

semarak.co-Dalam cuplikan video yang beredar di media sosial, Fadil awalnya terlihat duduk di barisan kedua jajaran polisi yang diundang ke Istana Negara. Tiba-tiba seorang protokoler datang menghampiri Fadil dan menyerahkan handphone. Fadil pun langsung menerima ponsel tersebut.

Bacaan Lainnya

Mantan Kapolda Jawa Timur itu terlihat menelepon menggunakan handphone yang diserahkan protokoler sambil membungkukkan badannya ke depan. Acara pengarahan dari presiden saat itu memang belum mulai. Para perwira polisi yang diundang juga terlihat masih berbincang satu sama lain.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media, Bey Machmudin, mengatakan Kapolda Metro saat itu menerima telepon dari stafnya melalui protokoler Istana. Komunikasi itu diizinkan sebab ada laporan penting yang harus disampaikan dan acara pengarahan presiden belum mulai.

“Jadi pertama stafnya Pak Fadil harus melaporkan hal yang penting, kemudian nelepon ke salah satu staf protokol istana, untuk berbicara dengan Pak Fadil,” kata Bey saat dimintai konfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/10/2022).

Sebelum bicara, lanjut Bey, staf protokol meminta izin dulu ke internal, apakah diizinkan, mengingat acara belum mulai. Karena acara belum mulai, handphone-nya protokol itu dikasih ke Fadil. Tapi setelah itu juga diambil lagi.

Bey menjelaskan, Fadil Imran tidak asal menjawab telepon tersebut. Sebab staf protokol meminta izin pihak Istana untuk menyerahkan ponsel tersebut ke Fadil sebelum acara dimulai. “Sebelum bicara, staf protokol meminta izin dulu ke internal, apakah diizinkan, mengingat acara belum mulai,” jelas Bey.

Bey memastikan, ponsel itu adalah milik staf protokol Istana dan digunakan dalam waktu yang singkat. “Tidak lama (ngobrolnya), setelah itu juga diambil lagi, dibalikin lagi dan itu juga kalau acara sudah mulai, tidak akan kita izinkan. Karena itu ada yang harus dilaporkan penting, jadi ya kita izinkan,” Bey menutup.

Bey mengatakan momen Kapolda Metro menerima telepon tak berlangsung lama. Setelah selesai, ponsel itu kembali diambil oleh protokoler Istana. “Tidak lama, setelah itu juga diambil lagi, dibalikin lagi. Dan itu juga kalau acara sudah mulai, tidak akan kita izinkan. Karena itu ada yang harus dilaporkan penting, jadi ya kita izinkan,” ujar Bey.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumpulkan pejabat Mabes Polri, Kapolda hingga Kapolres di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pejabat Polri yang dipanggil Jokowi dilarang membawa ponsel hingga mengajak ajudan atau sering disebut sebagai ADC (aide de camp).

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Jumat (14/10/2022), pejabat Polri yang dipanggil diminta mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) tanpa tutup kepala dan tongkat. Dalam arahannya, Jokowi menyoroti gaya hidup Polri. Dia meminta pejabat Polri mengerem gaya hidup mewah.

Jokowi awalnya mengatakan saat ini 66 negara sedang berada di posisi rentan. Jokowi mengatakan 345 juta orang di 82 negara negara sudah masuk menderita kekurangan pangan akut.

“Ini yang semua kapolda, kapolres, pejabat utama Polri harus tahu, keadaan situasi ini harus ngerti sehingga punya sense of crisis yang sama. Hati-hati dengan ini, hati-hati,” ujar Jokowi dalam pengarahan seperti dilihat di YouTube Setpres, Sabtu (15/10/2022).

Kemudian Jokowi menyoroti masalah gaya hidup Polri. Dia meminta mereka ngerem dalam masalah gaya hidup. “Saya ingatkan masalah gaya hidup, lifestyle. Jangan sampai, di situasi sulit, ada letupan-letupan sosial karena adanya kecemburuan sosial ekonomi, hati-hati,” tegas Jokowi.

Dilanjutkan Presiden, “Saya ingatkan yang namanya polres-kapolres, yang namanya kapolda, yang namanya seluruh pejabat utama, perwira tinggi, ngerem total masalah gaya hidup. Jangan gagah-gagahan karena merasa punya mobil bagus atau motor gede yang bagus, hati-hati. Saya ingatkan, hati-hati.”

Jokowi mengatakan, di era saat ini, Polri tidak bisa lagi menutup-nutupi masalah gaya hidup. Jokowi mengatakan era saat ini sudah terbuka karena ada media sosial. “Masanya yang lalu-lalu sudah usai. Teknologi sekarang ini menyebabkan interaksi sosial berubah total,” paparnya.

Social media bisa mengabarkan, lanjut Jokowi, bukan hanya TV, media cetak, media online. “Pribadi-pribadi kita bisa menjadi surat kabar, bisa jadi media, yang setiap saat munculkan perilaku kita sehari-sehari kayak apa, meskipun sembunyi-sembunyi,” ucap Jokowi.

Polda Metro Tangani Kasus Teddy Minahasa

Seperti diketahui, di hari yang bersamaan Jokowi memanggil para pejabat Polri di Istana, mencuat kabar Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. Terendusnya keterlibatan Irjen Teddy berawal dari pengembangan kasus narkoba yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

“Terkait dengan masalah pengungkapan kasus narkoba, jadi sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, bahwa tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022) dilansir news.detik.com.

Mengawali penjelasannya soal Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap, Sigit menekankan pemberantasan narkoba harus betul-betul dilakukan. Sigit menegaskan dirinya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat narkoba, tak peduli pangkatnya apa.

Dia kemudian menceritakan beberapa hari lalu tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba. Kemudian penyidik melakukan pengembangan. Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, dan juga anggota polisi berpangkat kompol, jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan, dan kemudian berkembang pada seorang pengedar,” sambung dia.

Berikut kronologi dan sejumlah fakta kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keterlibatan Teddy terkuak dari proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan tiga orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba. Polisi yang diduga terlibat adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengedar.

Dari sana, kata Sigit, penyidik menemukan keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. “Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022), Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi. “Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi. Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi. “Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM,” kata Mukti, dilansir dari kompas.com.

Hasil pemeriksaan Teddy negatif narkoba Lihat Foto Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa(Foto: Humas Polda) Meski diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Kapolri menyebut bahwa hasil pemeriksaan Teddy menunjukkan negatif narkoba.

“Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba,” kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Sigit melanjutkan, masalah konsumsi jenis obat tersebut akan ditelusuri lebih dalam oleh tim medis Polri. Imbas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy pun batal menjadi Kapolda Jawa Timur dan dicopot dari kursi Kapolda Sumatera Barat.

Kini, polisi dengan total kekayaan Rp29,9 miliar itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022), mutasi itu tertuang dalam surat telegram terbaru per 14 Oktober 2022.

Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Dedi.

Tak lama usai penangkapan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis malam (13/10/2022).

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” ujar Mukti, diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022). Mukti melanjutkan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun. “Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman 20 tahun,” pungkasnya dilansir kompas.com/2022/10/15/0930. (net/kpc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *