Perbaikan Regulasi serta Transformasi Digital, Jembatan Menuju Layanan Pertanahan yang Cepat, Efisien, dan Transparan

Plt. Direktur Jendral Penataan Agraria Andi Tenrisau dalam kegiatan ATR/BPN Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Depok, Kamis (13/10/2022). Foto: dok ATR/BPN

Untuk mewujudkan visi sebagai institusi pertanahan dan tata ruang bertaraf dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bertransformasi sesuai kebutuhan zaman.

semarak.co-Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan perbaikan di segala lini, baik regulasi maupun sistem yang saat ini berbasis digital. Dengan demikian, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan layanan secara lebih cepat, efisien, dan transparan.

Bacaan Lainnya

Terkait perbaikan regulasi, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jendral Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan bahwa upaya yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta turunannya.

Salah satu perubahan besar yang tertuang dalam UU CK ialah pemberian hak sementara di atas hak pengelolaan (HPL) pemerintah. Dengan aturan ini, konflik-konflik agraria yang selama ini sulit diselesaikan karena aset (pemerintah) susah dilepaskan, maka dilakukan perubahan hak.

“Sehingga kalau ada tanah yang dikuasai masyarakat di areal aset pemerintah dan BUMN bisa kita kelola dan diberikan asetnya tidak hilang,” kata Andi dalam kegiatan ATR/BPN Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Depok, Kamis (13/10/2022) dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (14/10/2022).

Perbaikan regulasi lainnya ialah pemberian hak pada ruang atas dan bawah. Maksud dari pemberian hak ruang atas ialah pemberian hak pada bangunan yang tak bersentuhan langsung dengan tanah seperti contohnya apartemen.

Sementara hak ruang bawah ialah pemberian kepastian hukum pada bangunan yang berada di bawah permukaan tanah dengan contoh Moda Raya Terpadu (MRT). Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 dan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, kemudian dikembangan dengan penafsiran analog dan ekstrensif, maka tanah itu sekarang 3 dimensi.

Bisa di atas bumi, bisa pemanfaatan ruang atas bisa juga ruang bawah tanah. Sementara dari segi transformasi digital, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN I Ketut Ary Sucaya menjelaskan, alasan utama Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi digital ialah untuk memberikan kemudahan.

Yaitu dalam mendapatkan layanan pertanahan dan tata ruang baik dalam layanan rutin maupun dalam bidang usaha, sehingga layanan menjadi lebih efisien. “Jadi kita ingin kalau ada masyarakat yang ingin membuka usaha tidak terkendala oleh BPN, kita ingin bisa cepat,” ucapnya.

Selain itu, dengan transformasi digital, diharapkan biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan dan tata ruang jauh lebih murah, cepat, dan akuntabel. “Digitalisasi itu adalah harga mati kalau kita ingin menerapkan transformasi digital,” jelas I Ketut Ary Sucaya. (jm/mb/ay/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *