Berangkat dari Pasar Senen dan Gambir Dapat Vaksin di Luar Stasiun, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang tak Melawan Petugas

Calon penumpang kereta api melakukan Rapid Test Antigen di stasiun KAI Daop 1 Jakarta untuk terus meningkatkan layanan kepada pelanggan kereta api (KA) khususnya KA Jarak Jauh (KAJJ). Foto: humas Daop 1 Jakarta

Terkait kejadian yang viral melalui media sosial dimana terlihat seorang calon penumpang tidak dapat menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan kereta api (KA) oleh petugas karena tidak dapat memenuhi persyaratan, maka disampaikan kejadian pada Selasa (4/10/2022) di Stasiun Pasar Senen.

semarak.co-Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon pengguna pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi, namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster.

Bacaan Lainnya

“Dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis. KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa,” ungkap Eva.

Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA. Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

“Sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” imbuh Eva dirilis humas Daop 1 melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis (6/10/2022).

Kai Daop 1 Jakarta, kata Eva, meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih.

Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api, hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

“KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA,” paparnya.

Di bagian lain, persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa KA dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.

Sesuai persyaratan pemerintah melalui penerbitan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

“Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di Stasiun keberangkatan,” kata Eva dirilis yang sama.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA yang akan berangkat khususnya dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat dan tidak harus di Stasiun.

Imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, mengingat saat ini stok ketersediaan vaksin menipis. Dengan kondisi tersebut Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin sedang tidak tersedia.

“Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga dihimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket,” pesan Eva.

Adapun sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1.Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2.Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

  1. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. PT KAI menghimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA.

Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *