Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Terkait Penyempurnaan Regulasi tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi

Peserta rakor antusia mengikuti materi yang disajikan. foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berasal dari berbagai instansi di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu-Kamis (24-25/8/2022).

semarak.co-Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN berperan dalam mempertahankan swasembada beras serta mendorong kedaulatan pangan nasional. Seperti diketahui, pada 16 Desember 2021 telah ditetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN No. 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi.

Bacaan Lainnya

Yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Namun, dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penyesuaian pada beberapa daerah serta penyempurnaan regulasi.

Rakor kali ini memiliki agenda utama, pembahasan hasil verifikasi faktual yang akan menjadi dasar penyempurnaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penetapan LSD pada delapan provinsi. Sehingga, dapat lebih mendorong ketahanan pangan dan dapat diterima oleh semua pihak.

Direktur Jenderal PPTR Budi Situmorang mengatakan, terdapat 157 surat masuk ke Ditjen PPTR yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), terutama yang berada pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Permukiman Perkotaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD pada delapan provinsi. Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan di masa yang akan datang.

“Upaya ini juga dapat menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia,” ujar Budi yang diamanatkan sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dalam rakor, Rabu (24/8/2022) dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (27/8/2022).

Peserta rapat menyampaikan penetapan LSD dapat mewujudkan kedaulatan pangan nasional dan memiliki dampak positif dalam pembangunan. Beberapa catatan terkait tantangan penetapan LSD juga dapat diidentifikasi dari Rakor Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. LSD yang telah ditetapkan diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Kesempatan sama, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menyampaikan, perlu kalkulasi kebutuhan luasan lahan pertanian dalam rangka mendukung ketahanan/kedaulatan pangan nasional.

“Kami berharap agar Kementerian Pertanian atau instansi pemerintahan pada sektor hulu lainnya dapat menyediakan data tersebut. Kalkulasi kebutuhan luas lahan pertanian tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi stakeholder terkait,” ungkap Gabriel dirilis humas ATR/BP.

Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Pertanian; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kementerian Dalam Negeri, Edison Siagian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Keuangan dan Badan Informasi Geospasial.

Sebagai informasi, hasil rapat koordinasi ini menjadi rujukan bagi seluruh anggota Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD pada delapan Provinsi. (ls/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *