Inilah sosok AKBP Handik Zusen yang terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ditahan bersama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ternyata AKBP Handik sebelumnya pernah jadi sorotan publik terkait kasus KM 50. AKBP Handik adalah komandan polisi penembak Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.
semarak.co-Bahkan foto sosoknya sempat disebarkan dan viral di media sosial. Saat ini jabatan AKBP Handik adalah Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berikut profil Handik Zusen, perwira menengah Polri yang diduga lakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum terseret pelanggaran kode etik imbas kematian Btigadir J, sosok AKBP Handik Zusen memang cukup dikenal di lingkup institusi Polri. Nama AKBP Handik Zusen sempat disorot saat menangani kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50. Ia dijuluki komandan pemburu Laskar FPI.
AKBP Handik Zusen adalah salah satu siswa angkatan ketujuh di SMA Taruna Nusantara. Setelah lulus, ia lantas melanjutkan pendidikan di akademi kepolisian (akpol). Handik Zusen pun selesai 2003. Selama kariernya hingga saat ini, Handik Zusen banyak mengungkap kejahatan.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, AKBP Handik Zusen adalah alumni akademi kepolisian atau Akpol 2003. Handik Zusen selama ini memang sudah lama berkarier di Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan jabatannya menjadi Kasubdit pada Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.
Surat ditandangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen adalah komandan juga yang pernah menangkap John Kei dan anak buahnya.
Handik Zusen dan tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap John Kei karena menyerang rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang 2020 lalu. Tak kurang dari 15 orang diamankan atas kasus itu.
Ketika masih menjadi Kepala Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (19/4/2015), tim yang dipimpinnya menembak mati dua penjahat asal Lampung, bernama Iskandar dan Remot.
“Pelaku yang mereka kejar ini adalah kelompok yang kerap melakukan berbagai aksi kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian motor, pembegalan, sampai perampokan,” kata Handi Zusen saat masih berpangkat Komisaris Polisi ke Tribunnews.com dilansir Senin, 15 Agustus 2022 07:58 WIB.
Total 36 Anggota Polri Terseret Kasus Kematian Brigadir J
Nama Handik Zusen masuk dalam daftar anggota Polri yang terseret pusaran kasus kematian Brigadir J, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jumlahnya mencapai 36 personel.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
“Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi. Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost,” kata Dedi saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Sebelumnya, anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Kali ini, giliran 4 perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya yang ditahan di Provos Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, keempat pamen itu ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan timsus. “Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut. Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Tribunnews mendapatkan daftar nama keempat perwira menengah yang ditahan di patsus Biro Provost Mabes Polri. Mereka berasal dari personel Resmob hingga Jatanras, rinciannya sebagai berikut:
- Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
- Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
- Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
- Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Dinilai Mirip dengan Penembakan KM 50
Kasus Brigadir J memiliki kejanggalan dan dinilai mirip dengan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50. Wakil Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap Polri kembali mengungkap kasus penembakan (pembunuhan) terhadap enam laskar FPI di Jalan Tol Cikampek-Jakarta itu.
Hal itu perlu dilakukan selain mengungkap kematian Brigadir J demi menyelamatkan citra Polri. “Tentu bukan hanya untuk penyelamatan citra Polri, tapi juga tegaknya hukum dan keadilan. Maka wajarnya komitmen ini dilanjutkan, termasuk untuk tuntaskan kasus #KM50 terkait tewasnya 6 laskar FPI,” cuit HNW di akun Twitter resminya @hnurwahid, Selasa (9/8/2022).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan enam Laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (diberitakan meninggal akibat kecelakaan), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku.
Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana. Meski kasus KM 50 sudah diputuskan pengadilan, beberapa pihak menilai perkara itu masih janggal.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) misalnya telah menyerahkan enam temuan kejanggalan vonis lepas dua terdakwa perkara ini sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret 2022 lalu.
Kala itu, Irjen Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri juga membentuk tim khusus untuk memastikan polisi yang melakukan penembakan sudah sesuai SOP pembelaan diri.
Di bagian lain publik termasuk pengguna media sosial (warganet) menduga mobil Land Cruiser hitam milik Ferdy Sambo berada di lokasi peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI. Skenario CCTV mati pada kasus terbunuhnya Brigadir J disebut terkena petir, kasus KM 50 disebut CCTV mati juga.
“Jadi tidak menutup kemungkinan kasus KM 50 diduga melibatkan Satgasus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo. Apa benar mobil Land Cruiser hitam milik Ferdy Sambo berada di lokasi KM 50?” tanya pengamat seniman politik Mustari atau biasa disebut Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi suaranasional.com, Jumat (12/8/2022).
Menurut SBK, masyarakat juga tidak percaya CCTV mati saat peristiwa KM 50. Ini perlu dibuka kembali termasuk keberadaan mobil Land Cruiser hitam. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada mobil Land Cruiser hitam di lokasi pembunuhan enam Laskar FPI.
“Namun Choirul Anam tidak menyebut nomor polisi mobil Land Cruiser hitam tersebut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bisa membongkar kasus KM 50. Rakyat juga menaruh harapan besar kepada Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar kasus KM 50,” papar SBK.
Mengutip era.id – Kuasa hukum mendiang enam laskar FPI Aziz Yanuar mendorong Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Aziz mengharapkan pengusutan kasus itu tak berhenti di level anggota lapangan, tetapi juga pimpinan yang memberi perintah penembakan terhadap para laskar FPI.
Dia menyindir orang-orang misterius di Toyota Land Cruiser dalam peristiwa yang memang tertulis dalam laporan Komnas HAM. “Silakan dilihat siapa mereka yang keji seperti itu dan sosok ‘komandan’ di Land Cruiser hitam?” kata Azis Yanuar, Senin (8/3/2021).
Komnas HAM sebelumnya menulis laporan terkait dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing dalam peristiwa bentrok FPI dan polisi. Polisi sempat berkilah menembak karena membela diri (overmacht).
Namun, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI itu berpotensi menjadi tersangka. Ketiganya juga saat ini sudah menjadi terlapor dalam kasus itu dan dibebastugaskan. (net/tbc/sua/smr)
sumber: Tribun-Timur.com/suaranasional.com di WAGroup NKRI DAMAI TANPA PKI (postJumat12/8/2022/) tribunpalu.com/tribun-timur.com di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postSabtu20/8/2022/)