Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang berkedudukan di bawah Menteri Keuangan (Menkeu).
semarak.co-Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, peningkatan kapasitas kelembagaan tersebut perlu memperhatikan latar belakang pembentukan Komwasjak dan pemetaan keterkaitan dengan unit organisasi yang juga melaksanakan fungsi di bidang pengawasan dan rekomendasi perpajakan.
“Dalam waktu dekat Komwasjak perlu menyusun proses bisnis baik antar dan internal unit organisasi dan melakukan penyederhanaan birokrasi pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan,” kata Nanik saat menjadi marasumber pada Seminar Nasional Komite Pengawas Perpajakan secara virtual, Kamis (21/7/2022).
Komwasjak masuk ke dalam kategori lembaga nonstruktural (LNS) dimana anggotanya juga melibatkan unsur akademisi, serta dibantu oleh unit kesekretariatan yang di dalamnya terdiri dari ASN. Keberadaan Komwasjak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan.
Disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Komwasjak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dengan tugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.
Lingkup tugas pengawasan meliputi instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan baik di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Instansi yang dimaksud meliputi instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang. Komwasjak selaku instansi yang melaksanakan fungsi advisory, diharapkan mampu berperan aktif dalam dukungan rekomendasi kebijakan perpajakan yang tepat sasaran dan berdasarkan fakta di lapangan (evidence based policy).
“Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Komwasjak diharapkan tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak eksternal guna menjaga kualitas hasil rekomendasi kebijakan yang independent,” ungkap Nanik dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (22/7/2022).
Penguatan kelembagaan Komwasjak tidak hanya terkait dengan susunan organisasi atau struktur dalam organisasi. Dalam penguatan kelembagaan, strategi yang harus dibangun adalah melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap tiga aspek utama, yaitu Strategi Proses Bisnis, Strategi Organisasi, dan Strategi Teknologi Informasi.
Kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang sambutannya dibacakan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan perlu adanya transformasi kelembagaan Komwasjak.
Hal ini untuk meningkatkan kualitas organisasi penyelarasan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis serta perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan yang diberikan dengan semangat sinergi antarunit.
Termasuk bagaimana status dan posisi Komwasjak sebagai salah satu unsur pengawas di bidang penerimaan negara dalam skema ekosistem pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam PMK 109/2021 Tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Menteri Keuangan telah menerbitkan KMK No. 245/2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut tim diminta menyusun peta jalan yang akan dijadikan sebagai langkah pedoman dalam melaksanakan transformasi Komwasjak,” pungkasnya.
Di bagian lain, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63, Kementerian PANRB menyediakan layanan paspor kolektif bagi pegawai dan keluarga di lingkup Kementerian PANRB. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan.
Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian PANRB Devi Anantha mengatakan, layanan paspor secara kolektif di Kementerian PANRB ini mempermudah para pegawai untuk membuat paspor karena tidak harus pergi ke Kantor Imigrasi. Pelayanan paspor yang dilayani meliputi permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku.
“Paspor rusak dan hilang tidak bisa dilayani karena harus melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi. Terdapat kurang lebih 150 berkas pemohon yang terdaftar untuk mendapatkan pelayanan ini,” papar Devi di Kementerian PANRB, Kamis (21/7/2022) dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, terdapat lima booth pelayanan paspor. Petugas yang memberikan pelayanan pada kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Pusat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Kerja sama dalam pelayanan paspor ini telah berlangsung sejak 2017 dan sempat terhenti pada masa pandemi beberapa waktu lalu karena kunjungan ke luar negeri dibatasi,” imbuh Felucia dirilis yang sama juga.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan harapannya komunikasi dapat terus berjalan baik. Apabila hari ini masih ada yang berhalangan hadir tentu saja kami membuka kesempatan dan siap melayani dilain waktu,” tutup Felucia. (byu/hms/kar/smr)