Terkait issue pemblokiran aplikasi sosial media ternyata bukan gertakan semata. Hal itu disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah meminta perusahaan digital aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
semarak.co-Berkaitan permintaan Pendaftaran PSE agar dilakukan sampai 20 Juli 2022, jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Kementerian Kominfo pun mengancam memblokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.
Dari info terbaru bahwa Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun berbadan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus melakukan pendaftaran,” ujar Johnny di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).
Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, terang Menteri Kominfo Johnny, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi. Lebih lanjut Jhonny Plate jelaskan bahwa pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran,” ujar Menteri Kominfo Johnny dikutip detik.com yang dilansir pikiranmerdeka.com/2022/07/16.
PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. “Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.
Johnny pun menyebut bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Lebih rinci Menteri Kominfo menyebut bahwa beberapa PSE besar sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Berkaitan dengan itu sejumlah media telah memantau perkembangan dilapangan pada Sabtu (16/7/2022) di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.
Menurut sumber terpercaya, sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut. (net/pmc/smr)
sumber: PikiranMerdeka.com di WAGroup PEJUANG SUBUH (postSabtu16/7/2022/)