SKB Tiga Menteri Tetapkan Perubahan Hari Libur Nasional Idul Adha dari 9 Jadi 10 Juli 2022, Menilik Potensial Melalui Assessment Center

Tenda jemaah haji di tanah suci Makkah Arab Saudi. Foto: internet

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan assessment center bagi pejabat pimpinan tinggi (PPT) pratama. Pelaksanaan assessment center ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan kepada instansi pemerintah.

semarak.co-Manajemen talenta dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi dengan menyiapkan talenta dalam mengisi posisi yang setingkat lebih tinggi atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Kementerian PANRB.

Bacaan Lainnya

Adanya manajemen talenta ini diharapkan dapat memberi dampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi. Data pengukuran kompetensi yang diperbarui setiap dua tahun ini dapat menjadi sumber acuan terkait pegawai-pegawai potensial yang dapat menjadi future leader di Kementerian PANRB

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, dengan adanya hasil asesmen tersebut, dapat diketahui kebutuhan pengembangan yang dibutuhkan oleh masing-masing pegawai.

“Selain itu, data yang diperoleh juga dapat digunakan untuk menyusun matriks sembilan kotak yang memetakan kompetensi maupun kinerja pegawai Kementerian PANRB,” tutur Rini saat memberikan sambutan dalam Assessment Center Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Salah satu matriks sembilan kotak dalam manajemen talenta adalah aspek potensial. “Pada aspek ini akan dilihat kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan talenta untuk mengembangkan maupun menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam jabatan target yang diperkirakan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Mengacu pada hal tersebut, assessment center dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan. Metode tersebut dilakukan oleh beberapa asesor dari Iradat Konsultan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan.

Kegiatan ini diikuti oleh empat orang PPT Pratama Kementerian PANRB dan akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 6-7 Juli 2022. Di hari pertama, akan dilakukan tes psikologi, analisa kasus, dan critical incident.

“Sementara di hari kedua asesmen akan dilakukan dengan pengisian asesmen mandiri, presentasi dalam kelompok, serta role play dan wawancara,” papar Rini dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (7/7/2022).

Di bagian lain, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah hari Jumat 1 Juli 2022 dan Idul Adha 1443 Hijriah jatuh Minggu 10 Juli 2022 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.

Sejalan dengan ini tentunya perlu dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022.

Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 menjadi Hari Minggu tanggal 10 Juli 2022.

Dengan demikian lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No.1/2022, dan No. 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021.

Yaitu tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diubah menjadi  sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian. ((nan/hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *