Oleh Anonym *
semarak.co-Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan. Biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah).
Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar/mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis (berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah, jika kering maka dikerok.
Sedangkan Wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Keluarnya air Wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis.
Cara membersihkan Wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila Wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Kemudian Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan. Air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Air madzi keluar dengan tidak memancar.
Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita dan tidak di Wajibkan untuk Mandi, cukup mencuci bersih dan Berwuduk.
*) anonym karena sampai artikel ini ditayangkan belum ditemukan penulisnya, namun artikel ini viral melalui pesan berantai di media sosial whatsapp (WA) terutama grup
sumber: WAGroup ALUMNI SMP SBK MEDAN (postMinggu5/6/2022/sapariadi)