Secara mendasar, pemerintah bertugas untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk terus mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Kali ini, sedang diusung kemudahan dalam hal pelayanan publik, yaitu dengan pengadaan Mal Pelayanan Publik (MPP).
semarak.co-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan telah meluncurkan inovasi tersebut di sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya pada Kota Depok, Jakarta Selatan, dan akan segera diluncurkan pada Kabupaten Bogor.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Kementerian ATR/BPN Deni Santo secara daring dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/5/2022).
“Baru saja Kamis lalu (12/5/2022), Kementerian ATR/BPN meresmikan MPP, yaitu loket layanan pertanahan yang kemudian disebut G-Mall. Inovasi tersebut diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujar Deni Santo dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (19/5/2022).
Lokasi layanan berada di AEON Mall Tanjung Barat. “Ke depan kami harap bisa berlanjut di wilayah lainnya. Untuk waktu dekat ini yang akan kami luncurkan adalah di Kabupaten Bogor,” terang Deni Santo.
MPP atau Mal Pelayanan Publik itu sendiri merupakan bentuk layanan yang diberikan pemerintah untuk semakin memudahkan berbagai urusan masyarakat. Dari paparan Asisten Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Noviana Andriana diketahui bahwa saat ini terdapat 56 MPP, termasuk dari Kementerian ATR/BPN.
“Dari ATR/BPN banyak sekali jenis layanannya. Namun, saat ini layanan yang tersedia pada MPP baru layanan informasi dan konsultasi. Diharapkan ke depan layanan dapat didorong untuk masuk ke dalam MPP,” ujar Noviana Andriana.
Komitmen pelaksanaan pemberian pelayanan publik pada MPP ini rencananya akan disahkan Juni mendatang dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Adapun pihak-pihak yang turut dilibatkan adalah sebanyak 17 instansi. Dengan rincian sebanyak 13 di lingkup kementerian/lembaga dan 4 dari lingkup korporasi. (ft/smr)