Kemenag Perpanjang Seleksi Imam Masjid untuk UEA sampai 30 Mei 2022

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib. Foto: humas Kemenag

Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid untuk negara Uni Emirat Arab (UEA) hingga 30 Mei 2022. Melalui program ini, Kemenag menargetkan sebanyak mungkin hafiz Quran dapat mengakses kesempatan menjadi duta Indonesia sebagai imam masjid di UEA.

semarak.co-Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk UEA Husin Bagis, pada 2022 ini dibutuhkan 150 imam masjid yang dapat ditempatkan di beberapa negara bagian UEA.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan evaluasi, kita memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab hingga tanggal 30 Mei 2022,” ujar Adib di Jakarta, Minggu (8/5/2022) dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin (9/5/2022).

Selain diperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid, kata mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini, beberapa syarat penerimaan juga diperbarui, seperti batas minimal usia dari 25 tahun atau sudah menikah menjadi minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Dia menambahkan, seleksi imam masjid akan dilakukan secara daring dan luring. Untuk pendaftaran dilakukan secara luring. Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 1 Juni 2022.

“Sementara untuk waktu seleksinya juga akan mengalami perubahan. Setelah dilakukan evaluasi, kita menetapkan selama tiga hari yang dilakukan secara daring, yaitu pada 2 hingga 4 Juni 2022. Untuk hasil seleksi juga akan diumumkan secara daring pada 5 Juni 2022. Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 7 Juni 2022 yang digelar secara luring yang digelar di Jakarta,” tambahnya. (smr)

Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:

  1. Hafal Al-Qur’an 30 Juz
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
  4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab
  5. Memahami hukum fikih
  6. Memiliki suara yang fasih dan merdu
  7. Tidak bergabung dalam partai politik
  8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
  9. Berakhlak mulia
  10. Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah
  11. Usia minimal 21 tahun/sudah menikah

Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:

  1. KTP
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Ijazah terakhir
  4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz
  5. Rekomendasi dari Lembaga Pendidikan Islam atau Ormas Islam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *