Keppres tentang Biaya Ibadah Haji per Embarkasi 2022 Terbit, Anggota GAPHURA Gelar Pertemuan

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief memberi sambutan. Foto: humas Kemenag

Meski kurang dari 50% dari kuota haji sebelumnya yang 221.000, perolehan kuota 100.051 jamaah tahun ini merupakan kuota terbesar yang diraih setelah jamaah Saudi Arabia yang 150 ribu. Tantangan atau boleh jadi peluang bagi PIHK adalah hanya mendapat 8.004 kuota, suatu angka yang bisa menyulitkan karena;

semarak.co-jumlah perolehan rata-rata per PIHK akan di bawah 1 bis sehingga akan sangat banyak PIHK wajib berkolaborasi menjadi konsorsium untuk memenuhi syarat sbagaimana diatur peraturan-perundangan.

Bacaan Lainnya

– konsekuensi tidak mudah karena harus memilih bendera siapa yang terdaftar di Kemenag dan Syarikah dulu Muasasah?

– kesepakatan dengan rekan konsorsium juga harus diperoleh untuk pemilihan oaket, itinerary, harga dan berbagi “jatah” kuota petugas.

– hal lain yang tak kalah menyita perhatian adalah “mensinkronisasi” haji khusis dengan haji furodah, jika aturan kedua kelompok visa haji ini “dikarang” Muasasah bergabung dalam satu bis.

Juru Bicara Forum SATHU Muhatom Ahmad mengatakan bahwa Pengurus GAPHURA (Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara) mengambil inisiatif mengadakan pertemuan PIHK anggota GAPHURA segera setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perolehan resmi kuota Indonesia.

Pertemuan ini tentu sangat penting dan strategis karena jika para anggota GAPHURA berjalan sendiri-sendiri mencari solusi atas masalah ini, maka haji perdana di masa pandemi Covid-19 ini akan tidak efisien, boros dan berpotensi merugi.

“Kurang dari 75 hari PIHK masih melihat gelap terkait penetapan harga karena belum jelasnya mekanisme dan besaran harga akomodasi, transportasi baik tiket maupun bis, terlebih biaya Arafah – Mina yang konon biayanya akan meluncur menembus langit,” ujar Muhatom dirilis melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat (22/4/2022).

Meski begitu banyak hal yang harus difikirkan, Muhatom mengatakan, dengan pertemuan yang diadakan GAPHURA, dimungkinkan saling bertukar fikiran, memperkaya ide dan terobosan serta merumuskan sejumlah usulan agar diteruskan GAPHURA kepada Kementerian Agama (Kemenag) maupun muasasah.

“Agar penyelenggaraan haji perdana ini mudah dan terjangkau sehingga sejuta kuota jamaah haji tahun ini membuka sejuta harapan kemudahan di tahun-tahun mendatang bagi PIHK dan ikutannya,” harap Muhatom yang juga Pembina GAPHURA.

Di bagian, Muhatom meminta agar penetapan kuota Indonesia oleh Kerajaan Saudi Arabia sebesar 100.051 harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan jumlah jamaah dan petugas haji khusus. “Hal ini sangat mendesak karena hanya ada 60 hari waktu persiapan jelang keberangkatan awal jamaah haji khusus,” harapnya.

Banyak tantangan perlu segera diatasi oleh PIHK mempersiapkan haji khusus tahun 1443/2022. Di antaranya kepastian jumlah perolehan jamaah setiap PIHK, kenaikan biaya haji khusus dan sempitnya waktu persiapan.

Sementara di sisi Saudi Arabia tengah terjadi transisi manajemen penyemenggaraan haji dari bentuk muasasah menjadi syarikah yang cenderung berorientasi profit. Efek pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir diperkirakan akan membebani jamaah haji khusus karena harus menambah biaya hajinya.

Berbeda dengan haji reguler yang selisih ke aikannya ditanggulangi BPKH, kata Muhatom, jamaah haji khusus sampai saat ini belum mendapat kepastian apakah akan memperoleh hasil optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunasnya dari BPKH.

Sepatutnya Kemenag, DPR dan BPKH turut memperhatikan 8.000 jamaah haji khusus yang berangkat haji tahun ini dengan diserahkannya hasil pengelolaan $8.000 yang sudah lama dikelola BPKH. Saatnya kini jamaah haji khusus memperoleh haknya setelah lebih sepuluh tahun setoran haji khusus tidak diterima langsung jamaah haji khusus.

“Meskipun hasil penempatan dana setoran haji khusus relatif kecil dibanding setoran haji reguler karena berupa dolar Amerika, namun hasil pengelolaan dana tersimpan sekitar USD5 juta dalam beberapa tahun, selayaknya bisa mengurangi beban jamaah haji khusus,” terang Muhatom.

Dengan diberikannya hak atas hasil kelola setoran hajinya, selain azas keadilan yang diperintahkan UU PIHU juga menunjukan kesetaraan hak semua jamaah haji yang telah memenuhi kewajibannya dalam menempatkan setoran awal dan setoran lunasnya di BPKH.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan hari ini Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA). Pihaknya berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran BPIH atau Bipih,” papar Hilman di Jakarta, Jumat (29/4/2022) seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Jumat malamnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. (smr)

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
  2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
  3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
  4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
  5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
  8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
  9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
  12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
  2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
  3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
  4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
  5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
  8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
  9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
  12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *