KA Lokal Pangrango Bogor- Sukabumi kembali Beroperasi Mulai Besok

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api Pangrango dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi. Foto: humas KAI Daop 1 Jakarta

Setelah pengembangan prasarana Kereta Api (KA) berupa pembangunan jalur ganda, revitalisasi stasiun dan persinyalan selesai dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada lintas Bogor-Cicurug, mulai Minggu, 10 April 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian.

semarak.co-KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (pp) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi dan melayani naik turun penumpang disejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, adapun tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif.

Berikut jadwal perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi:

Stasiun Bogor Paledang

– Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.34 WIB

– Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.34 WIB

– Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.04 WIB

Stasiun Sukabumi

– Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.34 WIB

– Berangkat 11.30 tiba di Bogor Paledang 13.34 WIB

– Berangkat 17.00 tiba di Bogor Paledang 19.04 WIB

“Pengoperasian kembali KA Pangrango ini tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022,” ujar Chairunisa dirilis humas Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Sabtu (9/4/2022).

Adapun berikut persyaratan naik KA Lokal:

– Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR

– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, lanjut Chairunisa, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standart, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung,” tutupnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *