Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Diskon Hingga 60% di JD.ID

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja dan Ketua JRKI, Sinam M Sutarno kanan)

BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama dengan sebuah media online belanja JD.ID meyakinkan peserta jaminan sosial itu bisa dapat diskon hingga 60% dengan memanfaatkan jasa JD.ID. Perkembangan teknologi semakin mempermudah masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, jadi tersedianya situs e-dagang dapat dengan mudah diakses kapanpun di manapun baik melalui perangkat komputer maupun telepon selular.

Kepala Divisi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, dengan tren belanja online yang semakin mewabah saat ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama salah satu situs dagang daring, yaitu JD.Id kembali memberikan fasilitas potongan harga yang cukup menarik untuk setiap pembelanjaan pada situs tersebut.

Fasilitas ini disebut Co-Marketing BPJS Ketenagakerjaan dimana setiap peserta dapat memperoleh diskon special yang hingga 60% pada program Flash Sale JD.Id terkhusus di tanggal 25 Oktober 2017 dengan cara memasukkan nomer peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTK Mobile.

“Kami berharap diskon ini dapat menjadi manfaat tambahan bagi peserta kami untuk memperoleh barang-barang favorit yang menjadi kebutuhannya,” tulis Utoh dalam rilisnya, Rabu (25/10).

Diskon yang diberikan anak usaha JD.com ini, rinci Utoh, upaya untuk memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memperoleh barang yang diinginkan dengan harga lebih murah, akses mudah dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, dimana prinsip ini juga sejalan dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan kemudahan akses bagi seluruh pesertanya di manapun mereka berada.

“Saat ini lebih dari 1000 merchant telah bekerjasama dengan dalam Co-Marketing, seperti Hotel, Rumah Makan, Maskapai Penerbangan, dan masih banyak lagi termasuk perusahaan e-dagang seperti JD.id ini, dan kedepannya bukan hanya potongan harga yang akan kami berikan, akan ada fasilitas-fasilitas lainnya yang dapat dimikmati peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *