Polda Metro Jaya langsung menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil, yaitu Kontras dan YLBHI soal dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Papua di Polda Metro Jaya, kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Rabu malam (23/3/2022). Padahal laporan baru dimasukkan pada sorenya sekitar pukul 17.00 WIB.
semarak.co-Penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya itu disampaikan Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang juga advokat Lembaga Bantuan Hukum Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu malam itu juga 23 Maret 2022. Nelson mengatakan pihaknya sudah berdebat dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tentang KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi ternyata laporan ditolak dan hanya bisa memasukan surat.
“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas. Dalilnya kan orang yang mengetahui suatu tindak pidana menjadi kewajiban hukum dia untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Tetapi yang terjadi kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan,” jelas Nelson usai menerima berkas penolakan saat dicegat wartawan seperti dilansir https://metro.tempo.co/Rabu, 23 Maret 2022 21:29 WIB.
Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP, hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat. Karena tidak mau berdebat, para pelapor kemudian mengikuti polisi dengan menggunakan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan.
“Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, (akhirnya) tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja. Alasan kepolisian yakni dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan sehingga laporannya ditolak,” ungkap Nelson.
“Bagi kami itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan karena kami menduga yang kami laporkan adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan. Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman. Penolakan ini membuktikan adanya kesenjangan proses hukum terhadap masyarakat sipil,” sindirnya lagi.
Seperti yang terjadi pada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, terang dia, di mana ketika pejabat melaporkan langsung ditindak dan sebaliknya, ketika sipil melaporkan selalu akan kendala.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, belum menanggapi pesan dari Tempo untuk menanggapi permintaan konfirmasi ketika berita ini ditulis. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Luhut setelah sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran mama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dia ditetapkan tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.
Seperti diberitakan liputan6.com/19 Mar 2022, 16:56 WIB/Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Mereka sebelumnya terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Merespons penetapan statusnya, Haris mengatakan bahwa raganya boleh jadi bisa dikerangkeng, namun semangat kebenaran tak akan bisa dikekang. “Teman-teman sekalian badan saya fisik saya kita bisa di penjara tapi kebenaran yang kita bicarakan di Youtube dia tidak bisa dipenjara,” sindir Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Dilanjut Haris Azhar lagi, “Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan tempatkan dalam penjara terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk cari penolongan jadi saya tidak akan mengulangi-ulangi lagi.”
Pada kesempatan itu, Haris Azhar pun menyentil Polda Metro Jaya yang terbaca cenderung memprioritaskan laporan yang dilayangkan oleh Luhut. Padahal di saat bersamaan banyak kasus-kasus di Polda yang hingga kini, menurut Haris terbengkalai.
“Terbukti dalam institusi Polda Metro Jaya kita banyak laporan yang gak jalan. Ketika kasus yang dilaporkan menteri koordinator dan seseorang yang punya jabatan, itu kasus ini menjadi prioritas. Di KUHAP kami tidak ada itu prioritas apakah prioritas kasus dibatasi kemewahan pelapor apa kehancuran tindak pidana,” katanya.
Menjadi unik manakala polisi dalam pemeriksaan Haris dan Fatia justru sama sekali tak menyentuh materi laporan dari KontraS mengenai konsesi bisnis di Papua yang dibahas dalam video di Youtube Haris Azhar dan berujung pada pelaporan Luhut.
“Jadi menurut saya, kalau saya bandingkan dengan teman-teman akademisi yang dipidanakan ada sebuah proses sistematis untuk berpikir metodologis akademis, hanya panik ketika ada kritik terhadap kekuasaan. Ini sedang digandrungi oleh orang-orang yang berkuasa sungguh mengecewakan,” jelas Haris.
Haris pun melabeli upaya yang dilakukan terhadap dirinya dan Fatia sebagai upaya judicial harassment atau pelecehan terharap hukum. “Dan saya kasihan sama penguasa hari ini ini nambah akumulasi kegagalan bangsa ini dan di tengah-tengah kegagalan mempraktikan apa namanya judicial harassment apa yang minta dihentikan kita bukan ngubur fakta tapi caranya bukan sepeti ini,” ujar dia. (net/l6c/tpc/smr)