Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya berbagai risiko korupsi, seperti penerimaan gratifikasi, perdangan pengaruh (trading in influence), atau korupsi pengadaan barang dan jasa, di seluruh instansi pemerintah.
semarak.co-Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut delapan hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing. Ke delapan hal tersebut termaktub pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.
Pertama, rinci Menteri Tjahjo, meningkatkan upaya pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.
“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi. Itu beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali,” jelas Tjahjo saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Poin kedua adalah memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.
Menurut Tjahjo, upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.
Tidak hanya itu, dalam SE Menteri PANRB No. 7/2022, pimpinan instansi juga diimbau untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan publik di instansinya. “Sosialisasi dan kampanye ini harapannya bisa mempengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan agar tidak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pekanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” imbuh Tjahjo.
Hal lain yang turut diimbau adalah perlunya menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.
“Terakhir, memperkuat peran APIP melalui penyediaan personil yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai,” ujar Menteri Tjahjo seperti dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (8/3/2022).
Lahirnya surat edaran teranyar ini merupakan upaya untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance serta melalukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya.
SPI KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun, oleh karenanya pimpinan instansi diharapkan dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Di bagian lain Menteri Tjahjo Kumolo menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2021 kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, di Jakarta, Selasa (8/3/2022). Hasilnya, indeks pelayanan publik kementerian dan lembaga mendapat nilai 4,00 atau kategori B (Baik). Sementara indeks pelayanan publik pemerintah daerah secara keseluruhan, meraih nilai 3,58 yang juga kategori B (Baik).
Pada evaluasi tahun lalu, 84 unit penyelenggara pelayanan (UPP) menjadi lokus evaluasi. Pada tingkat provinsi dilakukan evaluasi pada 34 UPP, yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sementara di tingkat kabupaten kota, lokus evaluasi mencapai 514 UPP, yang terdiri dari DPMPTSP serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Secara nasional, indeks pelayanan publik mengalami sedikit penurunan. Hasil evaluasi tahun lalu menunjukkan angka 3,79, turun dari tahun 2020 yakni 3,84.
Penurunan itu disebabkan pandemi Covid-19 yang fluktuatif dan penambahan lokus evaluasi secara masif. Penambahan lokus evaluasi pada kementerian/lembaga sebanyak 28 instansi, 1 instansi pada tingkat provinsi, serta 293 instansi di tingkat kabupaten dan kota.
Menteri Tjahjo mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Setiap aparatur negara harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Menteri Tjahjo pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja dan Pemberian Penghargaan Lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemda Tahun 2021, Selasa (8/3).
Ia menyampaikan pesan Presiden bahwa jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri. “Bukan zamannya lagi aparatur negara seperti pejabat zaman kolonial, malah minta dilayani. ASN harus melayani,” tegasnya.
Seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah juga harus menguatkan employer branding Bangga Melayani Bangsa. “Jangan ada lagi ego sektoral dan ego ilmu. Yang dipikirkan adalah bagaimana ASN bangga melayani bangsa,” jelas Menteri Tjahjo.
Pada kesempatan sama, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan beberapa hal yang harus menjadi perbaikan bagi penyelenggara pelayanan. Pertama adalah penguatan kapasitas unit penyelenggara pelayanan dalam integrasi data antar-layanan.
Kedua, adalah pendekatan not business as usual untuk membangun budaya Bangga Melayani Bangsa. Ketiga adalah pembenahan arsitektur pelayanan publik yang lebih inklusif. “Serta prioritas riset serta pengembangan inovasi untuk merumuskan kebijakan yang modern dan pembangunan sistem yang adaptif,” ungkap Diah.
Sementara pada level individu, menurut Diah pandemi memberikan kesempatan masing-masing ASN untuk melakukan kontemplasi. Covid-19 memaksa perubahan di banyak aspek, yang membuat ASN harus menyesuaikan diri.
“Inilah saatnya kita meningkatkan kompetensi dan berkolaborasi untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berdaya saing sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Diah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB memberikan penghargaan secara langsung untuk instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima. Selain itu, juga dilakukan pemberian penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi untuk pertama kalinya.
Penghargaan ini diberikan kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala daerah yang telah berhasil meraih dua tahun berturut-turut predikat A atau pelayanan prima. (rum/don/smr)
Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2021:
- Kementerian dan Lembaga (84 UPP)
– 17 K/L mendapat predikat A
– 30 K/L mendapat predikat A-
– 25 K/L mendapat predikat B
– 10 K/L mendapat predikat B-
– 2 K/L mendapat predikat C
- Provinsi
DPMPTSP (34 UPP)
– 5 DPMPTSP mendapat predikat A
– 12 DPMPTSP mendapat predikat A-
– 12 DPMPTSP mendapat predikat B
– 5 DPMPTSP mendapat predikat B-
Samsat Provinsi (34 UPP)
– 6 SAMSAT mendapat predikat A
– 11 SAMSAT mendapat predikat A-
– 6 SAMSAT mendapat predikat B
– 8 SAMSAT mendapat predikat B-
– 3 SAMSAT mendapat predikat C
- Kabupaten dan Kota
DPMPTSP Kabupaten/Kota (514 UPP)
– 44 DPMPTSP mendapat predikat A
– 66 DPMPTSP mendapat predikat A-
– 122 DPMPTSP mendapat predikat B
– 94 DPMPTSP mendapat predikat B-
– 80 DPMPTSP mendapat predikat C
– 48 DPMPTSP mendapat predikat C-
– 28 DPMPTSP mendapat predikat D
– 7 DPMPTSP mendapat predikat E
– 5 DPMPTSP mendapat predikat F
*20 DPMPTSP tidak dapat dilakukan evaluasi
Disdukcapil (514 UPP)
– 14 Disdukcapil mendapat predikat A
– 73 Disdukcapil mendapat predikat A-
– 118 Disdukcapil mendapat predikat B
– 105 Disdukcapil mendapat predikat B-
– 77 Disdukcapil mendapat predikat C
– 74 Disdukcapil mendapat predikat C-
– 23 Disdukcapil mendapat predikat D
– 4 Disdukcapil mendapat predikat E
– 4 Disdukcapil mendapat predikat F
*22 Disdukcapil tidak dapat dilakukan evaluasi
Peraih Predikat Pelayanan Prima:
- Kementerian
– Kementerian Agama (Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Bali)
– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan)
– Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi Satu)
– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Prov. Jawa Tengah)
– Kementerian Perindustrian (Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya)
– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika)
– Kementerian Kelautan dan Perikanan (Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram)
– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantor Pertanahan Jakarta Barat)
– Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol)
- Lembaga
– Badan Narkotika Nasional (Loka Rehabilitasi BNN Kalianda)
– Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Layanan Bidang Pencarian dan Pertolongan)
– Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM di Denpasar)
– Badan Pusat Statistik (Pelayanan Statistik Terpadu BPS Prov. Jawa Tengah)
– Lembaga Administrasi Negara (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Samarinda)
– Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional/BRIN (Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh)
– Mahkamah Agung (Pengadilan Agama Kabupaten Madiun)
– Tentara Nasional Indonesia (Rumah Sakit Tk. II dr. Soedjono)
- Pemda
– DPMPTSP Prov. Riau
– DPMPTSP Prov. DKI Jakarta
– Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Prov. Gorontalo
– UPTD PPD SAMSAT Kota Bengkulu, Prov. Bengkulu
– SAMSAT UPTB Palembang I, Prov. Sumatra Selatan
– UPT PPD Surabaya Timur, Prov. Jawa Timur
– UPT SAMSAT Manokwari, Prov. Papua Barat
– DPMPTSP Kota Banda Aceh
– DPMPTSP Kota Payakumbuh
– DPMPTSP Kab. Siak
– DPMPTSP Kota Palembang
– DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin
– DPMPTSP Kab. Tulang Bawang
– DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
– DPMPTSP Kab. Pandeglang
– DPMPTSP Kota Bekasi
– DPMPTSP Kab. Bandung
– DPMPTSP Kota Bogor
– DPMPTSP Kab. Karawang
– DPMPTSP Kab. Bekasi
– DPMPTSP Kab. Purwakarta
– DPMPTSP Kab. Jepara
– DPMPTSP Kab. Kendal
– DPMPTSP Kota Salatiga
– DPMPTSP Kab. Batang
– DPMPTSP Kab. Blora
– DPMPTSP Kab. Pati
– DPMPTSP Kab. Kebumen
– DPMPTSP Kota Yogyakarta
– DPMPT Kab. Kulonprogo
– DPMPTSP Kab. Sleman
– DPMPT Kab. Gunung Kidul
– DPMPTSP Kab. Madiun
– DPMPTSP Kab. Lamongan
– DPMPTSP Kab. Sidoarjo
– DPMPTSP Kab. Banyuwangi
– DPMPTSP Kota Banjarbaru
– DPMPTSP Kab. Tabalong
– DPMPTP Kota Balikpapan
– DPMPTS Kab. Kutai Kartanegara
– DPMPTS dan Tenaga Kerja Kab. Barru
– DPMPTSP Kota Kendari
– DPMPTSP Kab. Bone Bolango
– Disdukcapil Kota Tebing Tinggi
– Disdukcapil Kab. Padang Pariaman
– Disdukcapil Kota Tanjungpinang
– Disdukcapil Kab. Grobogan
– Disdukcapil Kab. Bantul
– Disdukcapil Kab. Tapin
– DPMPTSP dan PPPD Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Prov. Jawa Barat
– Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan SAMSAT Kabupaten Sleman Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
– DPMPTSP Kab. Badung
– DPMPTSP Kab. Banyumas
– DPMPTSP Kab. Cilacap
– DPMPTSP Kab. Sumedang
– DPMPTSP Kota Bandar Lampung
– DPMPTSP Kota Bandung
– DPMPTSP Kota Pekanbaru
– DPMPTSP Kota Semarang
– DPMPTSP Kota Surakarta
Peraih Adicita Sewaka Pertiwi
Pimpinan K/L
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Pusat Statistik
- Menteri Keuangan
- Menteri Agama
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kepala Daerah
- Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Bupati dan Wakil Bupati Badung
- Bupati dan Wakil Bupati Cilacap