PN Jakpus Gelar Gugatan, Ketua STAI Publisistik Thawaalib Harus Kembali pada Ilyas

Sebanyak 95 wisudawan dan wisudawati mengikuti sidang senat pelepasan kesarjanaan dari STAI Thawalib di TMII, Kamis (14/9)

Setelah gugatan perdatanya digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, maka kepemimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Publisistik Thawaalib dalam keadaan status qua. Karena status qua, otomatis kepemimpinan tetap pada Ilyas Indra Damar Jati sebagai ketua hingga berakhir masa periodenya hingga 2019.

Kuasa hukum Ilyas, Irfan Fahmi SHI mengatakan, kisruh kepemimpinan STAI Publistik Thawaalib yang lokasinya sekitar Kwitang Jakarta Pusat ini, bermula dari adanya Surat Keputusan (Sk) Ketua Yayasan Islam Thawaalib yang memberhentikan kliennya, pada Mei 2017.

Seperti diketahui, sidang perdana sengketa Ketua STAI Publisistik Thawaalib Jakarta digelar Kamis (19/10) kemarin, dengan registrasi No 479/pdt.G/PN.Jkt,Pst. Sidang tersebut dihadiri pengacara masing-masing. Di sidang perdana itu, Irfan memang tidak hadir dan diwakili pengacara lain, Zein Munajar dan Danu Hurmuja. Sedang pihak tergugat, Yayasan Islam Thawaalib diwakilkan kuasa hukumnya juga.

Pemberhentian tersebut, klaim Irfan, selain bentuk kezaliman terhadap penggugat, juga melawan hukum karena tidak sesuai dengan statuta perguruan tinggi. Apalagi periode penggugat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Publisistik Thawaalib hingga 2019. “Jadi, ini bentuk arogansi yayasan,” kata Irfan saat dihubungi tabloid berita SkandalNews.com, melalui ponselnya, Kamis (19/10).

Padahal, lanjut Irfan, kliennya sudah mengeluarkan dana pribadi terbilang cukup banyak untuk melakukan perbaikan dan pengadaaan peningkatan fasilitas kampus selama tiga tahun memimpin atau menjadi rektor. “Itu semua untuk memajukan STAI Publisistik Thawaalib,” kutip Irfan.

Hasilnya, selain kelayakan kuliah cukup baik, jumlah mahasiswa juga bertambah. Sedang status Prodi berhasil diperpanjang akreditasinya dengan nilai B. Menurut Irfan, dengan adanya sidang perkara gugatan ini, kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib Jakarta secara hokum, maka Kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib Status Quo. Yayasan tidak diperkenankan mengangkat ketua yang baru.

“Bahkan secara hukum keputusan itu batal. Tidak boleh lagi ada yang mengaku-ngaku sebagai Ketua STAI Publisistik Thawalib Jakarta,” kecamnya, seraya menyebut bahwa kepemimpinan sebagai Ketua STAI Publisistik Tahawalib Jakarta Peiode 2014–2019 dikembalikan pada Ilyas.

Sedangkan Ilyas yang dimintai komentarnya menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya saja. Bagi Ilyas, pihak STAI Thawalib harus mematuhi peraturan perundang-undangan saja. “Saya percayakan semuanya pada pengacara saja,” kilah Ilyas melalui pesan whatsapp-nya, Minggu (21/10). (skn/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *