Dimulai dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Pekanbaru Riau menginformasikan bahwa mereka telah resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas atas tuduhan penistaan agama. Informasi ini disampaikan langsung Kabid Hukum PW MOI pekanbaru Mirwansyah, Sabtu (26/2/2022).
semarak.co-Berdasarkan keterangan dari Mirwansyah, laporan PW MOI ke Polda Riau telah resmi diterima. Melalu video yang kemudian viral, pernyataan Mirwansyah dan jajarannya tersebut diunggah chennel youtube Hendri Official, pada Sabtu, 26 Februari 2022, dengan judul, Resmi Diterima!!! Warga Pekanbaru Laporkan Menteri Yaqut.
“Alhamdulillah hari ini, saya Kabid Hukum PW MOI Kota Pekanbaru bersama sekertaris PW MOI, bapak Alexander, beserta jajaran pengurus PW MOI Kota Pekanbaru, hari ini tanggal 26 Februari 2022, hari Sabtu, resmi melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Mirwansyah kepada media.
“(yang dilaporkan) Atas nama Yaqut Cholil Coumas, ke Polda Riau, dan alhamdulillah LP kita resmi diterima Polda Riau! Resmi LP kita diterima Polda Riau, dengan nomor LP STPL, Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau. Jadi hari ini resmi saudara Menteri Yaqut kami laporkan ke Polda Riau,” tegas Mirwansyah.
Dengan dugaan Pasal 28 ayat 2, Junto 45 ayat 2 dan Junto Pasal 156 A, KUHP. “Pasal 28 ayat 2 ya, itu berkaitan dengan penistaan agama!” imbuh Mirwansyah seperti dikutip Makassar.terkini.id/Sabtu,26 Feb 2022 18:55 WITA.
Disebutkan dalam Pasal tersebut (Pasal 28 ayat 2), rinci dia, setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, diancam pidana maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar!
“Oleh karena itu, ini adalah sikap PW MOI Kota Pekanbaru yang mengutuk, mengecam pernyataan resmi Menteri Agama Republik Indonesia, yang membandingkan toa sebagai instrumen untuk mengumandangkan adzan sehari 5 kali, dengan suara gonggongan anjing,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Sehingga menurut kita, pernyataan itu sungguh sangat keterlaluan dan melukai hati umat islam! Oleh karena itu kita sebagai umat islam dan sikap secara institusi PW MOI, mengecam dan mengutuk keras!” ujar Mirwansyah yang dilansir Makassar.terkini.id/Sabtu,26 Feb 2022 18:55 WITA.
Kemudian mengutip wartakontras.com/Kamis, 24 Februari 2022/Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia Resmi di Laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Hari ini, Kamis (24/2/2022) Ba’da Zuhur.
Laporan Resmi tersebut langsung disampaikan Ketua melalui Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Syech Thabrani Al-Indragiri. Hal itu dilakukan, setelah sebelumnya berdasarkan Observasi oleh Tim Cyber DPD KNPI Provinsi Riau terkait perjalanan seluruh durasi video atas hasil wawancara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Coumas di Gedung Daerah Gubenur Riau (23/2/2022).
Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Thabrani Al Indragiri menilai bahwa hal itu sepenuhnya telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni pasal pidana UU ITE dan atau pasal Penistaan Agama.
“Insya Allah, untuk di Riau, hanya DPD KNPI kepemimpinan Larshen Yunus yang benar-benar hadir menjaga stabilitas kehidupan NKRI di bumi Melayu riau. Seumpama Bau Mulut, ucapan Menteri Agama Yaqut ini baunya udah bikin mual,” kesal Thabrani.
Bagi Pemuda Riau asli Kota Rengat Kabupaten INHU itu, bahwa analogi menyamakan suara Adzan dengan suara Anjing sungguh sangat keterlaluan. Seorang Menteri kok bicaranya seperti itu, kan masih banyak analogi-analogi lainnya, yang maknanya lebih enak didengar.
Sampai diterbitkan berita ini, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Thabrani Al Indragiri Menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu konsen membela yang benar, sekalipun yang dilawan itu seorang Pejabat besar seperti menteri Agama RI.
“Hallo Pak Menteri! Kok seperti itu analogi bapak? Macam tak sekolah aja muncung tuu, apalagi bapak bicara di kampung kami Riau yang penuh dengan Kesantunan Budaya Melayu ini, dan untuk bapak ketahui bahwa Melayu itu identik dengan Islam! Bicaralah dengan baik!” akhir Thabrani Al-Indragiri, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
Satu persatu warga Riau, di Pekanbaru melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau. Ini terkait pengeras suara masjid dan musala serta ilustrasi gonggongan anjing. Laporan ini seperti dibuat tokoh masyarakat Riau Azlaini Agus.
Dia bersama warga lainnya, Saleh, didampingi kuasa hukum datang ke Polda Riau pada Jumat siang, 25 Februari 2022. Tokoh perempuan Riau itu kepada wartawan menyebut kedatangannya ke kantor polisi untuk mengadukan Menag Yaqut. Belum ada membawa bukti karena sifatnya masih lisan.
“Saya datang secara pribadi bersama Saleh, kami berdua membuat pengaduan atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama,” kata mantan komisioner Ombudsman Indonesia seperti dilansir liputan6.com/Sabtu,26 Feb 2022, 11:00 WIB.
Setelah pengaduan lisan, Azlaini menyebut akan datang lagi ke Polda Riau untuk membuat laporan tertulis. Kedatangannya nanti akan dilengkapi video Yaqut terkait ilustrasi pengeras suara masjid dan gonggongan anjing.
Azlaini menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mendukung laporan ini dan menyebut bersedia menjadi saksi ahli. “Sudah deal, dia (Roy) bersedia datang menjadi saksi ahli karena diakan ahli dalam bidang IT,” jelas Azlaini.
Azlaini mengaku berteman baik dengan Roy Suryo dan sudah lama mengenalnya. Dia pun berharap Polda Riau bisa menindaklanjuti laporannya nanti tanpa harus melihat objek yang dilaporkan itu pejabat negara. “Saya yakin Polda Riau netral dan profesional,” jelas Azlaini.
Azlaini yakin laporannya tidak ditolak karena locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di Pekanbaru. Beda dengan laporan Roy ke Polda Metro Jaya yang ditolak karena kejadiannya tidak di Jakarta. “Untuk alasan locus tidak akan ditolak, entahlah kalau ada alasan lain nanti,” sebut Azlaini.
Kemudian ada juga laporan dari Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Di sisi lain, majelis kerapatan adat LAM Riau sudah membuat pernyataan terkait ucapan Menag Yaqut.
LAM menyatakan akan mendukung setiap pihak yang membawa kasus ini ke penegak hukum. LAM Riau juga meminta Presiden Joko Widodo sebagai Datuk Setia Amanah Negara (gelar adat dari LAM) untuk mengevaluasi dan menelaah lagi posisi Yaqut sebagai Menteri Agama.
Seperti diberitakan Kompas.com – 26/02/2022, 06:00 WIB/ Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) GP Ansor melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).
Dendy menjelaskan salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut. “Soal konten video yang di dalam twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujarnya.
Lebih lanjut Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru, Riau, yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.
“Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana? Videonya dari siapa? Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?” ujarnya.
Laporan GP Ansor itu pun teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Untuk diketahui, Roy melaporkan Yaqut atas dugaan kasus penistaan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
“Sore hari ini saya datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan seseorang berinisial YCQ yang memang dalam 2 hari terakhir sangat viral,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Namun, kata Roy, laporan tersebut ditolak dan tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, lokasi Yaqut menyampaikan pernyataan yang diduga menistakan agama di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Roy.
Alasan pertama, kutip Roy, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya. Kejadian itu di Pekanbaru. Roy mencoba membuat laporan tersebut setelah masyarakat memintanya mempelajari video Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
“Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya. Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika,” kata Roy.
Roy pun mengaku bahwa dia berencana menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. (net/kpc/l6c/mak/smr)
sumber: wartakontras.com di WAGroup APIK DPW JAWA BARAT (postJumat25/2/2022/g)/ liputan6.com/Kompas.com/ Makassar.terkini.id.