Tingkatkan Keamanan Aset dan Operasional KA, PT KAI Daop 1 Jakarta Teken Perjanjian Kerja sama Kodam Jaya

Seremoni penandatanganan PKS PT Daop 1 Jakarta denan Kodam Jaya. Foto: humas Daop 1

Dalam rangka meningkatkan sinergi antarlembaga khususnya di bidang keamanan kereta api (KA), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya atau Jayakarta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

semarak.co-Penandatanganan dilakukan Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia dan Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto. KAI Daop 1 terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengembangkan perkeretaapian.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan PKS ini dimaksudkan sebagai komitmen awal dan landasan bagi PT KAI Daop 1 dan Kodam Jaya untuk melaksanakan sinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung dalam operasional dan layanan perkeretaapian.

Ruang lingkup dari kerjasama ini antara lain pertukaran data atau informasi, bantuan pengamanan, penertiban, peningkatan kapasitas & pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana/prasarana di lingkungan PT KAI Daop 1 Jakarta.

Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia menyampaikan bahwa dukungan dan suport dari jajaran Kodam Jaya sangat diperlukan untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset di wilayah Jakarta.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Kodam Jaya untuk terus berkolaborasi dalam mendukung operasional dan pengembangan perkeretaapian di wilayah Jakarta,” ujar Putra Hia seperti dirilis humas KAI Daop 1 Jakarta, Jumat malam (18/2/2022).

Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan Polda Metro Jaya serta instansi-instansi lainnya. Penandatanganan perjanjian bidang hukum perdata dan tata usaha negara juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejati Jawa Barat. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *