Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan Kementerian PPPA akan melakukan langkah cepat dalam mengawal proses legislasi pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
semarak.co-Menteri Bintang menyampaikan apresiasi atas komitmen dari DPR RI terkait urgensi RUU TPKS ini sehingga ke depan dapat segera disahkan menjadi Undang-undang, sebagaimana harapan berbagai kalangan selama ini.
“Setelah RUU inisiatif DPR ini secara resmi dikirimkan kepada Presiden, kemudian akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Menteri Bintang seperti dirilis humas PPPA melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu (19/1/2022)
Seperti, rinci Menteri Bintang, menerbitkan Surat Presiden dan mempersiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama Kementerian/Lembaga lainnya. Besar harapan RUU ini dapat mengakomodir aspirasi semua pihak.
“Pada hakikatnya, tujuan akhir dari RUU ini adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam memastikan adanya pelindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual,” ungkap Menteri Bintang.
Berkaitan dengan upaya yang telah dilakukan Kementerian PPPA, Menteri Bintang mengungkapkan telah mengerahkan segala daya dan berbagai upaya untuk memastikan tidak hanya agar RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
“Mendesaknya pengesahan RUU TPKS ini diharapkan menjadi upaya pembaruan hukum dan bertujuan untuk; mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Menteri Bintang, perlu kita kawal baik dalam bentuk penyusunan maupun perumusan substansinya, sehingga cakupan dan tujuan dari Undang-Undang tersebut dapat terumuskan secara menyeluruh. Sejak 2016, klaim dia, Kementerian PPPA telah terlibat dalam diskusi gagasan awal RUU TPKS.
Pada 2017, Kemen PPPA menjadi leading sector Pemerintah dalam penyiapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang berlanjut hingga tahun 2019.
“Berbagai upaya koordinasi dan konsultasi juga terus kami lakukan dalam rangka besar melaksanakan salah satu prioritas dari 5 arahan Bapak Presiden kepada kami, yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengingat perempuan dan anak rentan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.
Menteri Bintang juga mengajak seluruh pihak mulai dari Pemerintah, akademisi, para pakar, partai politik, Non-Governmental Organization (NGO), organisasi perempuan dan anak serta organisasi keagamaan dan juga media untuk bersama-sama mengawal perjalanan legislasi pengesahan RUU TPKS yang diharapkan bisa segera disahkan DPR RI.
“Kami membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk bersama-sama berdiskusi dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU TPKS ini. Besar harapan kami dengan melibatkan organisasi perempuan dan masyarakat dapat memberikan masukan untuk bagaimana RUU TPKS ini menjadi payung hukum yang komprehensif dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tutupnya. (smr)