Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman Program Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf. Nota Kesepahaman itu ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
semarak.co-Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, tanah wakaf merupakan salah satu fokus pemerintah sehingga dilakukan kerja sama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf.
“Sewaktu saya ditugaskan menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, kita bereskan peraturan Menteri terkait tanah wakaf,” ujar Menteri Sofyan seperti kemudian dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (16/12/2021).
Beberapa perubahan peraturan tanah wakaf itu, lanjut Menteri Sofyan, mulai dari semua bentuk hak boleh diwakafkan hingga perkara nazhir. Sebagai keterangan, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif, pihak yang mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
“Dulu, persyaratan nazhir ialah harus dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), sedangkan BWI tak seluruh tempat ada. Karena itu, jika belum ada nazhir, boleh ditunjuk nazhir sementara, biasanya pengurus masjid siapa saja,” papar Menteri ATR/BPN usai tanda tangan.
“Ada juga masalah asal-usul tanah wakaf yang sudah lama dan susah untuk pengumpulan buktinya. Namun setelah ada perubahan, sekarang minimal 2 saksi terkait tanah wakaf maka tanah sudah bisa kita daftarkan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak kurang lebih 182.000 tanah wakaf telah terdaftar. Ia berharap melalui kerja sama antara dua pihak ini naka integrasi data dapat terkoneksi. Karena sudah terdaftar, tinggal kita koneksikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sehingga dapat dikontrol Kemenag.
Sofyan A. Djalil juga berharap bahwa dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, baik pihak Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Agama, akan semakin cepat dalam mendaftarkan tanah wakaf. “Kita akan bekerja lebih cepat lagi sehingga harta Tuhan ini dapat kita daftarkan dan kelola dengan baik,” ujarnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kerja sama terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf ini sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk mengurus kepentingan umat, khususnya dalam bidang pengelolaan tanah wakaf.
Nota Kesepahaman ini, rinci Menag Yaqut, mencakup beberapa penekanan. Di antaranya, pelaksanaan sertipikat tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami berharap kerja sama ini sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf, bagaimana harta Allah bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat,” tutur Menag Yaqut seperti dirilis humas Kemenag usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (16/12/2021).
Selain ditandatanganinya MoU, Menag juga menyerahkan data tanah wakaf yang akan diajukan secara massal kepada Menteri ATR/BPN. Berdasarkan data, sebanyak 21.503 tanah wakaf akan diajukan untuk tahap awal mendapatkan sertifikasi dari BPN.
Menag menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf. Menurutnya, penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis sebagai sebuah amal kebajikan.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan, salah satu nilai agama yang telah diadopsi ke dalam hukum positif adalah wakaf. “Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya juga masuk dalam ranah negara. Artinya, pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik,” imbuhnya.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. “Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Kemenag dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam sertifikasi tanah wakaf, salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sertifikasi Tanah Wakaf ini.
Menag turut mendoakan semoga langkah semua pihak yang terlibat dalam menjaga aset wakaf mendapat bimbingan dan ridho dari Allah SWT. “Kepada seluruh pihak yang terlibat, kami doakan semoga mendapatkan pahala wakaf kebijakan yang telah diterbitkan,” pungkasnya.
Nota kesepahaman ini dihadiri pula oleh para Pejabat Eselon I, II, dan III Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, Ketua Badan Wakaf Indonesia, dan Para Tokoh Agama sebagai bentuk dukungan pentingnya acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini. (boy/ar/ls/smr)