Tiga Alasan Pengelolaan Pengaduan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Komit Cegah Narkoba

Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba (P4GN) secara virtual dari Jakarta, Senin (13/12/2021). Foto: humas PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba (P4GN) secara virtual dari Jakarta, Senin (13/12/2021). Acara ini menjadi bukti konsistensi Kementerian PANRB dalam mengimplementasikan P4GN di instansi.

semarak.co-Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, narkoba, kerap disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sebagai salah satu tantangan bangsa yang harus diberantas di negeri ini. Narkoba juga salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) selain korupsi dan terorisme.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kita sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk memberantas dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan Kementerian PANRB,” ujar Rini saat membuka acara seperti kemudian dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malam (13/12/2021).

Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Richard M. Nainggolan mengatakan, permasalahan narkoba di Indonesia seperti penyakit kronis dan jadi pembunuh massal karena merusak otak, fisik, dan emosi penggunanya.

Selain kecanduan, menurut Richard, para penyalahguna narkoba akan mengalami disorientasi ruang dan waktu, serta mispersepsi panca indra yang dimilikinya. Mereka tak lagi bisa membedakan siang dan malam, serta panca indra yang tak bisa membedakan rasa yang seharusnya.

Untuk itu, ia mengimbau para peserta yang hadir untuk jeli mengenali ciri-ciri orang yang dicurigai menyalahgunakan narkoba. Pertama, terjadi perubahan perilaku. Berbeda narkoba, berbeda pula dampak dan ciri-cirinya.

Mata merah, sayu, dan selalu merasa lapar adalah beberapa ciri-ciri pengguna ganja. Selalu bergerak dan tidak bisa diam, akan dirasakan oleh pengguna ekstasi. Telapak tangan yang dingin dan selalu berkeringat, serta mata yang tidak menatap lawan bicara menjadi ciri-ciri pengguna sabu.

Perubahan perilaku ini juga diiringi dengan tanda-tanda fisik yang berubah. Hal ini bisa disebabkan karena penggunaan alat narkoba yang digunakan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi langkah Kementerian PANRB mencegah dan memberantas peredaran narkoba di instansi untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

“Diawali dengan komitmen diri untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, deteksi dini secara berkala, dan membentuk penggiat antinarkoba yang turut menjaga pegawai bersih dari narkoba,” pungkas Richard.

Kementerian PANRB telah membentuk Satuan Tigas P4GN internal. Salah satunya Pranata Humas Ahli Pertama Aldi Prima Putra. Meski sistem kerja di rumah telah dilakukan sejak tahun lalu, namun tak selamanya membawa bahagia.

“Pegawai ASN rentan mengalami burn out karena jam kerja yang fleksibel dan tidak teratur sehingga berpotensi menjadikan narkoba sebagai pelarian. ASN harus benar-benar mencerminkan perilaku BerAKHLAK secara harfiah dan maupun sesuai core values ASN. Terdapat empat fungsi Satgas P4GN, yakni sebagai penyuluh, inisiator, fasilitator, dan motivator bagi lingkungan kerja maupun tempat tinggalnya,” ujarnya.

Di bagian lain, pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. Setidaknya ada tiga alasan pentingnya pengaduan, diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, saat menjadi pembicara pada Seminar Publik Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Perizinan secara virtual, Kamis (9/12/2021).

Alasan pertama adalah masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Diah seperti juga dirilis humas PANRB melalui WAGroup yang sama.

Alasan kedua, lanjut Diah merinci, yakni pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Sementara alasan ketiga adalah sebagai media pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.

“Sarana pengelolaan pengaduan memberikan pemerintah kesempatan untuk melakukan penjelaskan, jawaban, dan klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat. Kementerian PANRB menciptakan mekanisme Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!.

Aplikasi itu adalah wadah pengaduan nasional yang bisa menampung pengaduan masyarakat, aspirasi, hingga permintaan informasi. Adanya SP4N-LAPOR! adalah amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Kanal LAPOR! memiliki pembagian peran dalam pengelolaannya. Diah menjelaskan, setiap pihak dapat melaksanakan perannya sehingga tindak lanjut dapat sesuai dengan harapan masyarakat.

Setelah masyarakat menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, Admin Pusat melakukan verifikasi laporan hingga kemudian mendisposisikan kepada Admin Instansi dengan waktu paling lambat tiga hari kerja.

Selanjutnya, Admin Instansi melakukan verifikasi dan kemudian mendisposisikan kepada pejabat penghubung atau kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait. “Pejabat Penghubung kemudian berkoordinasi kepada unit terkait untuk memberikan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan masyarakat,” jelas Diah.

Pengelolaan teknis SP4N-LAPOR! secara berjenjang dibagi ke dalam beberapa peran, yaitu admin nasional/pusat di Kementerian PANRB, yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi di tingkat nasional, serta meneruskan laporan ke setiap instansi pemerintah.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, sambung Diah, serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi aktif.

“Pelayanan publik jangan dipandang tertutup hanya sesuai dengan standar dan keinginan pemerintah saja, tetapi jauh lebih penting dari itu ialah bagaimana kita berusaha membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sehingga ekspektasi dan kualitas pelayanan berada dalam arus yang sama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Widodo Wahyu Utomo menjelasakan, untuk bisa mendorong pelayanan publik berbasis hati maka dibutuhkan habituasi dimana tidak boleh hanya fokus pada layanan publik tetapi juga harus membangun ekosistem dalam pelayanan publik.

“Ekosistem pelayanan publik jauh lebih penting daripada pelayanan publik itu sendiri. Dengan ekosistem maka faktor-faktor pendukung dalam pelayanan publik harus disiapkan, termasuk masyarakat itu sendiri,” tutupnya. (nan/fik/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *