BPUP Berakhir 31 Desember 2021, Kemenparekraf Akan Evaluasi untuk Lihat Bantuan Tepat Sasaran

Menparekraf Sandi Uno. Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwista dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) akan melaksanakan evaluasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) pada awal 2022 untuk melihat apakah bantuan ini tepat sasaran.

semarak.co-Menteria Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, BPUP baru dilaksanakan pada tahun ini. Atau tepatnya pada November 2021 dan program akan berakhir 31 Desember 2021 nanti.

Bacaan Lainnya

“BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM,” ujar Menparekraf Sandi Uno menjawab www.semarak.co pada acara Weekly Press Briefing (WPB) secara virtual melalui link zoom dari Jakarta, Senin siang (13/12/2021).

BPUP Tahun 2021, terang Menparekraf Sandi Uno, diperuntukkan bagi 6 jenis usaha pariwisata yaitu Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan SPA yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 – 2020.

Kemenparekraf juga, kata Menparekraf Sandi Uno, telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait program BPUM dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait BSU. Untuk BPUM bantuan diberikan kepada usaha mikro.

“Sedangkan BPUP diberikan kepada usaha dengan skala kecil dan Menengah. Jadi dipastikan tidak ada duplikasi penerima bantuan BPUP dan BPUM,” ujar Sandi Uno menjawab soal ada pelaku yang mencoba mengajukan bantuan di dua kementerian, yaitu di Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM atau di Kementerian Desa PDTT.

Pengumuman penerima BPUP, kutip dia, telah dilaksanakan 2 Desember 2021 sebanyak 550 Usaha Pariwisata penerima BPUP. Ditetapkan dengan SK KPA Deputi Bidang Industri dan Investasi Nomor: SK/1605/II.00/KPA-DIV/2021 tanggal 2 Desember 2021.

“Hari ini (Senin (13/12/2021) akan dibukakan Rekening Massal oleh BRI Pusat untuk Usaha Pariwisata penerima BPUP dan Jumat besok (17/12/2021) disalurkan dana bantuan ke Usaha Pariwisata penerima BPUP,” papar Sandi Uno dihadapan wartawan yang hadir secara online maupun offline di Gedung Sapta Pesono, Jakarta Pusat. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *