FORHATI Minta Permen Dikbudristek 30/2021 Direvisi, Muhammadiyah Nilai Aturan Sesat Seks Bebas

Mendikbud Nadiem Makarim.foto: internet

Persyarikatan Muhammadiyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut Peraturan Permendikbud Ristek No 30 Berisi Seks Bebas.

semarak.co-Muhammadiyah menilai ada pasal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) yang bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Pernyataan tersebut disampaikan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yakni Lincolin Arsyad selaku ketua dan Muhammad Sayuti sebagai sekretaris pada Senin (8/11/2021) seperti dikutip hajinews.id, Selasa (9/11/2021).

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” kata Lincolin dikutip dari keterangan tertulisnya yang beredar di kalangan media ada yang melalui wartawan.

Pencabutan atau perubahan Peraturan Dikbudristek tersebut agar perumusan peraturan sesuai ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945.

Seharusnya, kata dia, Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi lebih akomodatif terhadap publik, terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini agar pembentukan Peraturan Menteri memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan perspektif dari publik bersifat aspiratif, responsif, representatif; tidak resisten, dan tidak menemui kendala/hambatan apabila diimplementasikan,” ujarnya.

Aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada suaranasional.com, Kamis (4/11/2021) mengatakan, “Menteri Nadiem Makarim membolehkan ‘kumpul kebo’ dengan dikeluarkannya Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021.”

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 isinya berpotensi besar pelajar maupun mahasiswa bisa melakukan seks bebas. Nadiem Makarim harusnya menyadari bahaya seks bebas atau perzinaan.

“Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 isinya sangat liberal dan menjadi peluang seks bebas. Nadiem perlu diingatkan bahaya perzinaan,” kata pengamat pendidikan Islam Muthoifin El Demawy kepada suaranasional.com, Rabu (3/11/2021).

“Sudah beberapa kali Nadiem membuat aturan dan pernyataan kontroversi. Nampaknya ada virus liberal yang ingin merusak generasi bangsa Indonesia. Alih-alih membawa pendidikan yang semakin baik, Nadiem menggambarkan sosoknya yang liberal, tidak faham agama, dan lebih jauh miskin akan pendidikan Pancasila,” kecamnya.

Permendikbudristek No 30 tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem tanggal 30 Agustus 2021 telah membuat kekacauan lagi. Sejak Program kampus merdeka yang tak jelas, road map pendidikan tanpa menyentuh nilai-nilai keagamaan, agenda kurikulum moderasi beragama yang mengacak-acak makna agama, hingga terakhir soal kekerasan seksual di kampus yang berimplikasi pada kebebasan seksual (zina) dan melegalisasi LGBT.

Peraturan Menteri yang kemasannya bagus yakni berjudul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, berisi aturan yang justru menggambarkan liberalisasi, peminggiran agama, dan jauh dari ideologi Pancasila. Ideologi barat Marxisme masuk dalam filosofi pengaturan.

Sepertinya asas liberte, fraternite, dan egalite menjadi dasar pandangan Nadiem. Standar terjadinya kekerasan seksual atau tidak tergantung pada konsensus dalam berhubungan sex (sexual consent). Suka sama suka yang ‘halal’ dan perlindungan atas nama persamaan jender memproteksi LGBT. Asal dewasa dan tanpa pemaksaan.

Ukuran benar dan salah bukan berdasarkan agama, padahal persoalan hubungan sex adalah sarat nilai. Semua agama peduli akan hal ini, kecuali agama abal-abal. Meminggirkan agama adalah melawan kultur relijiusitas bangsa Indonesia

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk ternyata steril dari komponen agama apakah ulama atau ahli agama. Tertib Pancasila adalah tertib hukum. Permendikbudristek No 30 tahun 2021 itu dibuat tanpa dasar hukum. Gagalnya RUU P-KS menjadi UU justru muatannya diadopsi pada Permen ini.

Di samping itu Permen ini juga bertentangan dengan sila pertama dan kedua Pancasila. Menghilangkan nilai Ketuhanan dan hanya berbasis kepada Kemanusiaan, itupun tanpa peduli akan “Adil dan Beradab”.

Organisasi-organisasi Islam telah bereaksi menyatakan berkeberatan atas Peraturan Nadiem ini. Mendorong untuk segera dicabut. Berbahaya karena penyelundupan gagasan ini dapat merusak tatanan masyarakat bangsa Indonesia yang beriman dan bertakwa.

Nadiem Makarim harus mulai untuk mau mendalami Agama, tetapi juga jangan lupa belajar Pancasila. Kampus merdeka bukan untuk menjadi pemikir yang merdeka. Stop liberalisasi, stop sekularisasi. Ini Indonesia, bung.

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. MOI menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan yang merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus. Selain itu, ini telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Ketua Presidium MOI, KH. Nazar Haris, MBA, mengatakan Permendikbud ini mengadopsi draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019.

Menurut Nazar Haris, di antara poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI, antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang tidak didasarkan pada agama. Sehingga, selama tidak ada pemaksaan, berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

“Permendikbud ini juga menurut MOI berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender),” ungkap Nazar pada Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut dipaparkannya, LGBT adalah penyakit mental dan penderitanya adalah pasien yang harus dibantu kesembuhannya melalui Lembaga Konseling yang difasilitasi oleh negara. Selain itu, penggunaan definisi relasi kuasa dan relasi gender dalam Permendikbudristek tersebut tidak diambil dari Pancasila, melainkan dari konstruksi berpikir Barat yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia.

“Tuhan telah menciptakan jenis kelamin, adapun gender adalah orientasi seksual yang boleh berbeda dari jenis kelamin, maka konsep gender yang diterima luas di negara barat, tidak kompatibel dengan moralitas ketimuran di Indonesia,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, MOI meminta Nadiem Makarim mencabut peraturan tersebut. MOI meminta peraturan tersebut digantikan dengan aturan baru yang sejalan dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila.

“Dan dalam pembahasannya melibatkan organisasi keagamaan yang menjadi stakeholder dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, agar setiap peraturan yang keluar dapat berlaku efektif karena telah sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia yang berpancasila,” jelasnya.

Sebagaimana landasan filosofis draf lama RUU P-KS, hal yang sama jelas tersurat dalam Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021, yakni paradigma sexual-consent. Paradigma ini memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktifitas seksual tidak lagi agama tetapi berganti kepada persetujuan dari para pihak.

Selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktifitas seksual.

Jelas hal ini sangat bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila. Praktik Zina dan LGBT adalah salah satu sebab utama maraknya tindak kejahatan seksual terhadap perempuan maupun anak-anak selama ini, maka dengan terbitnya Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini justru malah berpotensi memfasilitasi berkembangnya praktik ini.

Penggunaan definisi relasi kuasa dan relasi gender jelas tidak diambil dari Pancasila, melainkan diambil dari konstruksi berpikir Barat seperti Marxisme yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia.

Tuhan telah menciptakan jenis kelamin (sex), adapun gender adalah orientasi seksual yang boleh berbeda dari jenis kelamin, maka konsep gender yang diterima luas di Barat, tidak kompatibel dengan moralitas ketimuran di Indonesia.

Penderita LGBT adalah pasien yang harus dibantu kesembuhannya melalui Lembaga Konseling. Menjadi tugas negara untuk memfasilitas konseling di tingkat pendidikan tinggi sehingga setiap manusia dapat hidup sesuai fitrah kelahirannya.

Oleh karenanya, upaya Pendidik atau Tenaga Kependidikan dan masyarakat kampus yang berusaha meluruskan penyimpangan orientasi seksual haruslah mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh, bukan malah berpotensi dikriminalisasi sebagaimana pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

“Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban…”.

Jangan sampai upaya pendidikan berbasis fitrah manusia dianggap melakukan ‘kekerasan seksual’ hanya karena dianggap “mendiskriminasi identitas gender seseorang”.

Mengingatkan pemerintah bahwa identitas gender jika mengacu pada definisi WHO sangat jelas membuka karpet merah bagi LGBT: “Gender identity refers to a person’s deeply felt, internal and individual experience of gender, which may or may not correspond to the person’s physiology or designated sex at birth”.

(Identitas gender merujuk kepada perasaan terdalam seseorang, internal dan pengalaman gender secara individual, yang boleh atau tidak boleh dikaitkan dengan keadaan psikologi atau jenis kelamin tertentu ketika lahir). Definisi ini jelas bertentangan dengan kodrat manusia yang sudah ditentukan jenis kelaminnya oleh Allah S.W.T sejak kelahiran seorang manusia di dunia ini.

Permendikbud Ristek ini juga berpotensi melahirkan praktik ‘monopoli’ khususnya dalam bab pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual yang cenderung memihak kepada gerakan feminisme radikal dan secara otomatis telah memarginalkan peran ulama, organisasi berbasis keagamaan.

Lalu keluarga dan bahkan menganggap para pendidik di pendidikan tinggi tidak kompeten dalam menangani berbagai persoalan terkait seksualitas dan dalam melakukan penanaman nilai-nilai agama dan moralitas. Hal ini terlihat pada pasal 24 ayat (4) yang berbunyi:

“Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat: a. pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual; b. pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; c.pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau d. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual…”.

Permendikbud Ristek ini juga berpotensi menyebarkan pemikiran kebebasan seksual selama dilakukan secara aman melalui penggunaan kondom dan seks sehat meski dilakukan di luar pernikahan melalui apa yang berkembang di dunia sebagai Comprehensive Sexuality Education (CSE) sebagai bagian yang selalu terikat dengan Model Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual dalam paradigma Barat.

Sebagaimana pasal 6 ayat (2) disebutkan: “…mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian”.

Dunia pendidikan adalah benteng terakhir dalam menjaga moralitas bangsa dari serbuan pemikiran asing yang merusak nilai-nilai Pancasila di NKRI. MOI masih percaya bahwa Kemendikbud Ristek sangat peduli dalam persoalan ini dalam pengembangan regulasi pendidikan di NKRI.

MOI mendukung segala upaya penghilangan dampak negatif dari aktifitas seksual, tapi dengan cara yang lebih komprehensif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga kalimat ‘Kekerasan Seksual’ dapat diganti dengan ‘Kejahatan Seksual’ yang lebih kompatibel dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan mencakup berbagai bentuk perzinahan yang telah dilarang agama, sebagai wujud Berketuhanan Yang Maha Esa dan Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

MOI meminta kepada Mendikbud Ristek untuk mencabut Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 atau digantikan dengan aturan baru yang sejalan dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila dan dalam pembahasannya melibatkan organisasi keagamaan yang juga menjadi stakeholder dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, agar setiap peraturan yang keluar dapat berlaku efektif karena telah sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila.

Selanjutnya giliran Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (MN FORHATI) langsung angkat suara. Hal sama ketika organisasi perempuan alumni HMI ini gigih menolak RUU PKS. Koordinator Presidium MN FORHATI Hj Hanifah Husein dalam pernyataan sikap lembaganya menilai peraturan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim itu telah dengan nyata mengabaikan dimensi sosial budaya bangsa Indonesia.

Karena itu, FORHATI meminta Nadiem Makarim menarik kembali dan menyempurnakan Permen Dikbudristek tersebut dengan menghilangkan frasa ‘tanpa persetujuan korban.’ Sebab keberadaan frasa tersebut membuka celah kebolehan melakukan kekerasan seksual, memantik, sekaligus memberi peluang bagi terjadinya perzinahan atas dasar persetujuan atau suka sama suka.

“Kekerasan seksual dan berbagai implikasinya mesti dipandang tidak hanya dalam konteks hubungan pesonal dan hubungan sosial semata-mata. Melainkan harus dilihat dalam keseluruhan konteks kebudayaan dengan berbagai nilai dan norma suatu masyarakat dan bangsa,” kata Hanifah dalam pernyataannya yang dikeluarkan pada Selasa (9/11/2021).

Dalam konteks kebudayaan Indonesia yang dipengaruhi oleh nilai-nilai dan norma budaya tempatan dan religi yang dianut sebagian terbesar penduduknya, masalah seksual harus dipandang secara menyeluruh dan utuh.

“Tidak hanya terbatas dalam aspek kekerasan seksual, melainkan kesakralannya, yang membedakan manusia sebagai insan -sebaik-baik makhluk- dengan makhluk lainnya, sehingga manusia tidak tergelincir menjadi ‘hewan yang berakal’,” urai Hanifah.

Dia menekankan bahwa nilai dan norma agama menjadi utama, penting, dan harus didahulukan. Sebab, agama mengatur kebolehan dan ketidakbolehan melakukan hubungan dan interaksi seksual agar manusia utuh menjadi manusia, sehingga tidak mudah tergelincir dan terjebak dalam suatu kondisi hubungan dan interaksi seksual yang menghilangkan dimensi kedalamannya sebagai manusia.

“FORHATI konsisten dengan pandangan dan sikapnya, bahwa seluruh aturan tentang pencegahan kekerasan seksual, tidak dengan serta merta mengabaikan atau menghilangkan nilai dan norma agama yang dianut warga negara dan bangsa,” tegasnya.

Mengabaikan dan menghilangkan norma agama dalam regulasi negara, baik Undang-undang maupun peraturan turunannya, kata Hanifah, adalah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sekaligus dapat menimbulkan bencana sosial.

Baik berupa penghancuran nalar khalayak maupun penghancuran norma dan nilai kemanusiaan, yang dapat dimulai dari hubungan seksual secara bebas, hanya dengan dalih atas persetujuan masing-masing individu atau suka sama suka, sexual consent.

Oleh karena itu, FORHATI mengingatkan MendukbudRistek Nadiem Makarim untuk teliti dalam membuat peraturan dan bersungguh-sungguh mempelajari dan memahami dimensi sosial budaya dan agama masyarakat Indonesia. Sekaligus tidak menjadikan dunia pendidikan tinggi sebagai salah satu sumber bencana sosial bagi bangsa ini.

“Sebab dunia pendidikan adalah benteng terakhir dalam menjaga moralitas bangsa dari serbuan pemikiran asing yang merusak nilai-nilai Pancasila di NKRI,” pungkas Hanifah Husein. (net/smr)

 

sumber: tilik.id di WAGroup KAHMI Nasional/suara.com di WAGroup ANIES FOR PRESIDEN 2024 (postSelasa9/11/2021/yonohamid)