PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mendukung percepatan program vaksinasi COVID-19 dengan membuka sentra vaksinasi di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Sejak 3 Juli 2021, sentra vaksinasi COVID-19 dibuka di bandara-bandara AP II dengan dukungan penuh dari stakeholder terkait di antaranya KKP Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
semarak.co-Animo calon penumpang pesawat untuk menjalani vaksinasi di bandara AP II cukup tinggi, di mana pada periode 3 Juli – 30 Oktober tercatat 152.905 orang calon penumpang pesawat menjalani vaksinasi di bandara AP II.
President Director of AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, dari jumlah tersebut, vaksinasi terbanyak dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta yakni mencapai 79.386 orang atau sekitar 52% dari total vaksinasi yang dijalani di bandara-bandara AP II.
Dalam kurun waktu sekitar 3 bulan, lanjut Awaluddin, jumlah calon penumpang pesawat yang menjalani vaksinasi di bandara AP II sudah mencapai 152.905 orang. Ini jumlah yang cukup besar.
Di mana AP II bersama stakeholder, terang Awaluddin, berkolaborasi melakukan berbagai persiapan, termasuk mengenai lokasi, proses, dan ketersediaan vaksin sehingga ratusan ribu orang calon penumpang pesawat dapat menjalani vaksin COVID-19 dengan lancar di bandara AP II.
“Kami berharap sentra vaksinasi di bandara-bandara AP II juga dapat mendukung penerapan protokol kesehatan di sektor penerbangan udara,” ujar Awaluddin seperti dirilis humas melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Minggu (31/10/2021).
Seperti diketahui, salah satu persyaratan penumpang pesawat untuk dapat melakukan perjalanan di tengah pandemi ini adalah minimal sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam
Adapun persyaratan lainnya adalah calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali dan di dalam Jawa-Bali.
Untuk penerbangan di luar Jawa-Bali, ketentuannya adalah calon penumpang pesawat melakukan RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai upaya mendukung ketentuan ini, Airport Health Center di bandara AP II menyiapkan layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam yang pertama kali sudah dibuka di Bandara Soekarno-Hatta sejak 24 Oktober 2021.
Sejak dibuka pertama kali, kebutuhan layanan ini terus meningkat. Total, pada periode 24 Oktober – 30 Oktober 2021 jumlah yang melakukan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 1.230 orang calon penumpang atau lebih banyak dibandingkan dengan yang menjalani tes dengan hasil 1×24 jam yakni 1.035 orang.
“Penerbangan dipilih karena biasanya ada pertimbangan waktu, di mana seseorang butuh cepat untuk mencapai suatu tujuan. Misalnya ada tugas mendadak, atau harus melakukan perjalanan sesegera mungkin. Karena itu, kami menyiapkan layanan tes RT-PCR yang hasilnya keluar 3 jam,” ujar Awaluddin.
Layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam khusus diperuntukkan bagi calon penumpang pesawat berangkat di hari yang sama dengan tes. Bagi yang terbang di hari berbeda dengan waktu tes bisa memilih layanan RT-PCR dengan hasil 1×24 jam.
“AP II berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mengoptimalkan sumber daya guna menyiapkan layanan hasil RT-PCR keluar sekitar 3 jam. Caranya antara lain, laboratorium mobile COVID-19 didatangkan langsung ke bandara untuk memeriksa sampel. Secara berkala layanan ini akan ada di seluruh bandara AP II,” ujarnya.
Mobile laboratorium COVID-19 saat ini juga telah didatangkan di Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) guna menyiapkan layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam.
Tidak ada perbedaan tarif antara layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dengan hasil keluar 1×24 jam, yakni sama-sama Rp275.000 untuk bandara AP II di Jawa dan Rp300.000 untuk bandara AP II di luar Jawa, sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. (smr)