Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Museum Sumpah Pemuda Atas Nama Sie Kong Lian kepada Kemendikbudristek

Penyerahan sertipikat tanah Museum Sumpah Pemuda atas nama Sie Kong Lian kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kemdikbudristek. Foto: humas ATR/BPN

Bertepatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93, Kamis 28 Oktober 2021 dan masih dalam rangkaian Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2021, pemerintah menorehkan sejarah baru di tempat yang bersejarah, yaitu Museum Sumpah Pemuda.

semarak.co-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelesaikan dan menyerahkan sertipikat tanah Museum Sumpah Pemuda atas nama Sie Kong Lian kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Bacaan Lainnya

Yanti Silman selaku perwakilan dari keluarga ahli waris Sie Kong Lian yang hadir menyaksikan penyerahan sertipikat tanah Museum Sumpah Pemuda ini, secara terpisah menceritakan latar belakang penghibahan tanah seluas 1.410 meter persegi dari keluarganya kepada negara.

“Semua keluarga sepakat tidak ada konflik di antara kita karena kita mengikuti wasiat dari kakek dan ayah. Kita sendiri juga rela untuk menyerahkan bukan hanya karena wasiat, mungkin kalau tidak ada wasiat pun kita akan berlaku yang sama,” terang Yanti seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (29/10/2021).

“Ayah saya selalu bilang bahwa yang kita wariskan ke kamu bukan harta, tapi ilmu. Itu kata beliau yang masih saya ingat. Jadi, walaupun tidak ada wasiat, saya kira ini tetap akan terjadi,” ungkap Yanti Silman melanjutkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid mengatakan, terbitnya sertipikat hari ini berkat dukungan yang luar biasa dari pihak ahli waris. “Luar biasa dukungan dari keluarga selaku ahli waris gedung bersejarah ini,” imbuh Hilmar dalam sambutannya pada seremonial penyerahan sertipikat tanah Museum Sumpah Pemuda.

Hilmar menambahkan, “Tentu kita sangat mengapresiasi keluarga yang telah berkenan menghibahkan gedung yang luar biasa ini kepada negara sehingga kita terus merawat ingatan mengenai Sumpah Pemuda bagi generasi selanjutnya.”

“Saya kira apa yang dilakukan ahli waris ini bentuk kontribusi yang luar biasa bagi penegakkan sejarah bangsa. Saya atas nama Pemerintah RI sangat berterima kasih kepada ahli waris, kontribusinya luar biasa bagi perjalanan sejarah bangsa. Terima kasih sekali lagi,” tambah Dirjen Kebudayaan lagi.

Tak hanya itu, Dirjen Kebudayaan juga mengapresiasi kerja sama antara pengelola Museum Sumpah Pemuda dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat sehingga pada kesempatan ini, dapat menyaksikan penyerahan sertipikat tanah untuk Museum Sumpah Pemuda.

“Saya sangat mengapresiasi Ibu Kepala Museum Sumpah Pemuda karena telah berhasil menyelesaikan tugas yang saya kira cukup rumit, tetapi telah difasilitasi BPN juga, kami berterima kasih sekali. Alhamdulillah, pada kesempatan Pagi ini, kita bisa menyaksikan penyerahan sertipikat tersebut,” tutur Hilmar Farid.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Shamy Ardian, juga menyampaikan apresiasi terhadap keluarga ahli waris yang telah menghibahkan tanahnya kepada pemerintah.

“Kami merasa terharu dengan kerelaan ahli waris yang telah berkenan memberikan aset ini. Luar biasanya ialah di zaman sekarang, masih ada ahli waris yang rela melepaskan asetnya. Kami merasa bahagia dilibatkan dalam proses sertipikasi di Museum Sumpah Pemuda ini,” ucap Shamy Ardian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertipikat tanah Museum Sumpah Pemuda dilakukan selama 2 bulan. Maka dari itu, masih bisa menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HANTARU Tahun 2021.

“Prosesnya kita kumpulkan bukti kepemilikan tanah ahli waris karena memang ahli warisnya dari kakeknya. Kemudian ke tiga anaknya, nah sekarang ini cucunya. Termasuk juga bukti penyerahan hibah atau pelepasan aset yang dibantu dengan notaris, kita kumpulkan,” tuturnya.

“Itu yang kita kumpulkan sampai semua sesuai, baru kita proses penerbitan sertipikatnya untuk aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah ini,” jelas Shamy Ardian menutup rilis humas ATR/BPN. (ls/ra/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *