Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Dorong Pengelola Destinasi Wisata Disiplin Terapkan PeduliLindungi

Scan QR atau barcode pedulilindungi untuk masuk tempat-tempat rekreasi atau wisata. Foto: Kemenparekraf2

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi jelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022 sebagai langkah preventif agar tidak terjadi gelombang COVID-19 selanjutnya.

semarak.co-Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, saat ini Indonesia telah berhasil mengendalikan penyebaran COVID-19. Hal ini perlu dijaga dengan berbagai cara dan usaha agar tidak ada gelombang COVID-19 lagi seperti yang dialami oleh negara-negara lain.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya adalah dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat ditambah dengan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi,” ujar Fadjar saat Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan di tempat Wisata/Taman Rekreasi secara daring di Jakarta, Rabu (27/10/2021)

Terlebih dalam libur nataru jangan sampai momentum ini memicu kasus baru. “Kami mengimbau agar kita sama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan. Untuk itu perlu kedisiplinan,” kata Fadjar seperti dirilis humas melalui WAGroup SiaranPers Kemenparekraf2, Kamis (28/10/2021).

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kata dia, hanya merupakan alat atau tools untuk melakukan testing, tracing, dan treatment. Poin utamanya tetap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pengelola dan pengunjung serta seluruh elemen lainnya.

“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” ujarnya.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri perwakilan dari K/L seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, serta beberapa asosiasi antara lain PUTRI, PHRI, Pengelola Taman Rekreasi, serta Pengelola Bar dan Bar Club di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Fadjar mengatakan, dalam implementasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan QR Code PeduliLindungi, perlu dilakukan kontrol/pengawasan untuk mengukur komitmen dari para pelaku usaha dalam pelaksanaannya.

“Perlu komitmen dari semua unsur terutama para pelaku usaha pariwisata serta diawasi pemerintah daerah dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sangat diharapkan untuk menahan laju penyebaran COVID-19. Jika tidak komitmen salah satu konsekuensi terburuknya ialah akan ditutup kembali kegiatan usaha yang saat ini sudah mulai berjalan,” katanya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *