Ratusan massa yang menamakan diri Komunitas Pecinta Keadilan (KPK) menggelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9) pagi. Mereka meminta semua lapisan masyarakat dan institusi terkait mewaspadai jalannya praperadilan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Alasannya, karena sangat mungkin terjadi barter, terutama dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
“Mencermati kasus yang menyeret Setya Novanto, yang sedang menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Partai Golkar, penuh drama dan penuh intrik serta manuver tingkat tinggi. Demikian itu, karena memang Novanto dikenal sebagai politisi yang licin. Ia selalu lepas dari jeratan hukum. Apalagi sekarang ia memimpin dua lembaga penting dan kuat, Partai Golkar dan DPR. Segala manuver dan lobby tingkat tinggi berusaha ia lakukan untuk keluar dari jeratan hukum, dan menggelabui rakyat,” kata Sodikin, korlap aksi dalam orasinya.
Salah satu pintu keluar dari jeratan hukum kata dia, adalah praperadilan. Manuver yang dirancang dalam Praperadilan ini adalah dengan barter kepentingan, yakni saling menukar kepentingan dengan prinsip simbiosis mutualisme antara Novanto sebagai Ketua DPR RI dengan Hatta Ali sebagai Ketua MA.
“Hatta Ali terancam pensiun di usia 67 tahun ini, jika DPR mengubah pasal tentang usia pensiun dari 70 tahun ke 67 tahun. RUU ini sedang bergulir di DPR dan Novanto yang mempunyai kewenangan untuk menggolkan usia pensiun sesuai keinginan Hatta Ali. Lantas Novanto menuntut Hatta Ali agar mengamankan kepentingan dirinya agar terlepas dari tuntutan KPK, dengan memenangkan praperadilan.”
Oleh karenanya, massa KPK mengaku terpanggil untuk mengajak semua rakyat Indonesia menyaksikan realitas hukum yang diduga penuh drama tersebut. “Mari kita awasi bersama agar kongkalikong itu tidak menjadi kenyataan. Karena jika barter kepentingan itu terjadi, dan Novanto lolos di Praperadilan ini, maka telah terjadi bencana besar bagi hukum dan keadilan di bangsa dan negara ini. Lebih jauh, ketidak percayaan pada hukum, pada penyelenggara negara merasuk kuat dalam pikiran dan hati rakyat,” tegasnya.
“Jika distrust atau ketidak percayaan itu telah subur di hati rakyat pada hukum dan keadilan, pada pemerintah dan penyelenggara negara, maka akan runtuhlah sebuah negara.”
Ia pun meminta KPK dan KY untuk secara aktif melakukan pengawasan melekat pada proses Praperadilan ini, baik di dalam sidang maupun di luar sidang. Sebab Praperadilan ini menjadi taruhan masa depan hukum dan keadilan di negeri ini.
“Kami menghimbau dan mengingatkan hakim yang memutus perkara ini, Bapak Chepy Iskandar, agar kembali pada hati nurani, pada jiwa pengabdian pada Tuhan Yang Maha Adil, dan pengabdian pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Jangan terpengaruh pada manuver barter Hatta Ali dan Novanto yang sudah jelas mengangkangi hukum dan keadilan, rakyat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Adil.”
“Jika hakim menolak perkara ini, berarti ia berjalan di garis yang benar, berada di jalan lurus untuk menyelamatkan hukum dan keadilan, rakyat, bangsa dan negara. Jika ia tunduk pada manuver barter Hatta Ali dan Novanto berarti hakim menceburkan diri dalam kesesatan, dan menjadi bagian dari para musuh rakyat, musuh hukum dan keadilan, dan menjadi pengkhinat negara dan bangsa Indonesia.” (wiy)