Hasil PCR Keluar 3 Jam Jadi Pilihan Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang WNI maupun WNA dari luar negeri harus jalani tes PCR dan karantina di Bandara Soekarno Hatta. Foto: humas Angkasa Pura II

Sebagai upaya mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara, Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam. Layanan tes RT- PCR dengan hasil keluar 3 jam ini diperuntukkan khusus bagi penumpang pesawat berangkat di tanggal yang sama dengan tes.

semarak.co-Bagi penumpang berangkat di tanggal berbeda dengan tes, dapat memilih layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar 1×24 jam yang juga terdapat di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

Adapun tidak ada perbedaan harga antara hasil keluar 3 jam dan hasil keluar 1×24 jam, di mana ditetapkan harga saat ini sama-sama Rp495.000 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Ke depannya kemungkinan akan kembali dilakukan penyesuaian harga, menunggu regulasi dari pemerintah.

President Director of PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, layanan tes RT-PCR di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara.

“Fokus kami di tengah pandemi ini adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi dari pemerintah,” ujar Awaluddin seperti dirilis humas AP melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa malam (26/10/2021).

Sejalan dengan itu, lanjut Awaluddin, bandara-bandara AP II berupaya untuk menghadirkan suatu proses dan inovasi untuk memudahkan penumpang pesawat dalam menjalani protokol kesehatan.

“Salah satu upaya dalam menyediakan kemudahan dalam memenuhi protokol kesehatan adalah dengan melalui layanan tes RT-PCR dengan hasil dapat diketahui sekitar 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di tanggal yang sama dengan tes, yang biayanya tidak berbeda dengan hasil keluar 1×24 jam,” jelasnya.

Adapun sejak dibuka 24 Oktober 2021, layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam ini cukup menjadi pilihan bagi penumpang pesawat. Dalam waktu sekitar 2 hari, pada periode 24 Oktober – 26 Oktober hingga pukul 6 pagi terdapat 230 orang penumpang pesawat yang memilih layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam.

Bahkan, pada 26 Oktober pada pukul 00.00 – 12.00 WIB, jumlah yang menjalani RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam mencapai 96 orang penumpang atau lebih banyak dibandingkan dengan yang memilih RT-PCR hasil 1×24 jam sebanyak 57 orang.

“Kami melihat sudah mulai ada pergeseran bahwa penumpang pesawat kini melakukan tes RT-PCR di hari yang sama dengan keberangkatan, karena memang Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta mampu memberikan hasil tes keluar sekitar 3 jam,” ungkapnya.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam juga akan tersedia di bandara-bandara AP II lainnya. “Dalam waktu dekat ini Airport Health Center di Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung, dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, akan menyediakan layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam,” tuturnya.

Secara bertahap hingga akhir bulan, kata dia, layanan tes RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam juga akan dibuka di lebih dari separuh bandara yang dikelola AP II. “AP II sangat memahami bandara-bandara yang dikelola menjadi salah satu pendukung pariwisata dan perekonomian setempat,” imbuhnya.

Sehingga, nilai Awaluddin dipenutup rilis humas AP II ini, perlu adanya fasilitas guna memastikan akvititas dan mobilitas transportasi udara di bandara tersebut selalu memenuhi protokol kesehatan sesuai regulasi. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *