Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Jalani Tes PCR saat Kedatangan di Indonesia, Karantina 5×24 Jam

Penumpang WNI maupun WNA dari luar negeri harus jalani tes PCR dan karantina di Bandara Soekarno Hatta. Foto: humas Angkasa Pura II

Pandemi COVID-19 belum berakhir di mana saat ini juga diketahui adanya varian baru SARS-CoV-2. Antara lain varian Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara. Sebagai upaya pengendalian dan pencegahan adanya kasus impor COVID-19 termasuk varian baru, Indonesia saat ini memberlakukan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.

semarak.co-Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku 13 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Salah satu protokol kesehatan adalah penumpang pesawat dari luar negeri dengan tujuan Indonesia wajib sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap. Di samping itu, penumpang pesawat tujuan Indonesia juga masih diwajibkan melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandara, dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya bisa diketahui 1 jam atau tes RT-PCR di bandara kedatangan di Indonesia.

Sejalan dengan hal ini maka Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai salah satu titik masuk penerbangan internasional menyiapkan fasilitas tes NAAT/RT-PCR bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang baru mendarat.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dr. Darmawali Handoko mengatakan, tes COVID-19 yang dilakukan penumpang pesawat sebelum berangkat dan saat kedatangan di Indonesia dapat membantu penanganan COVID-19 di dalam negeri.

Penumpang harus melakukan tes RT-PCR di negara keberangkatan, kata dr Handoko, lalu tes ulang saat kedatangan di Indonesia, ini merupakan upaya agar kita dapat mengantisipasi, menghalau dan melakukan penanganan dengan tepat jika ada kasus impor COVID-19, sebagai upaya agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Di tengah pandemi ini, perjalanan domestik dan internasional tidak bisa dilakukan seperti halnya pada kondisi normal. Ada protokol kesehatan yang diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” ujar dr. Handoko seperti dirilis humas Angkasa Pura (AP) II (Persero) melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Sabtu (16/10/2021).

Dengan menjalani protokol kesehatan ini, kata dia, penumpang pesawat telah turut berperan serta dalam upaya pengendalian COVID-19. “Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan penumpang pesawat rute internasional untuk menjalani protokol kesehatan ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ucap dr Handoko.

Termasuk melakukan tes COVID-19. “Dengan menjalani protokol kesehatan, penumpang internasional turut berperan serta dalam upaya pengendalian COVID-19,” jelas dr. Darmawali Handoko.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto juga mengatakan pentingnya tes RT-PCR untuk mengantisipasi kasus impor. Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia termasuk melakukan tes PCR telah divaksin dosis lengkap.

“Dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan, termasuk d melakukan test PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5×24 jam. Ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19,” jelas Dirjen Novie.

Pelaksanaan NAAT/RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3. Sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan Bandara Soekarno-Hatta untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan, dilakukan juga pengaturan operasional penerbangan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di titik pelaksanaan tes.

“Pengaturan kedatangan penerbangan dan alur kedatangan penumpang internasional dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait sehingga kami mengupayakan agar pelaksanaan tes COVID-19 di international arrival hall Terminal 3 dapat dijalankan dengan lancar dan penumpang tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan tes dan mengetahui hasil tes,” ujar Agus.

Adapun berdasarkan SE Menhub Nomor 85/2021, lanjut Agus, penumpang pesawat dari luar negeri juga menjalani karantina terpusat 5 x 24 jam, dan pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *