Sebagai institusi yang memberikan pelayanan publik, salah satunya pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dituntut menyelenggarakan kegiatan hal itu secara baik, benar, efektif, serta efisien dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
semarak.co-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 (Road Map SP4N 2020-2024).
Di mana regulasi tersebut mengamanatkan penyusunan dan penetapan Rencana Aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansi masing-masing. Berdasarkan latar belakang itu, Kementerian ATR/BPN menyusun Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN sebagai amanat tindak lanjut dari Road Map SP4N 2020-2024.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pengelolaan pengaduan mempunyai kedudukan yang penting dalam pelayanan publik sehingga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
“Karena itu, instansi pemerintah harus memiliki komitmen dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan sehingga dapat terciptanya pelayanan publik yang baik,” ujar Yulia Jaya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Intercontinental, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Salah satu misi Kementerian ATR/BPN, kutip Yulia Jaya, adalah Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Kemudian, ia menambahkan bahwa pelaksanaan dari misi tersebut bermuara kepada suatu tujuan, yaitu Menciptakan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing.
Berdasarkan hal itu, pelaksanaan pengelolaan pengaduan yang baik di Kementerian ATR/BPN turut menjadi bagian penting sebagai upaya mencapai tujuan tersebut. “Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan akan menjadi pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan di seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN sehingga mewujudkan pengelolaan pengaduan yang efektif dan efisien,” imbuh Yulia Jaya.
Menutup sambutan, Yulia Jaya mengharapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dapat menghasilkan Renaksi Pengelolaan Pengaduan yang baik bagi Kementerian ATR/BPN. Tujuannya agar dapat menciptakan tata kelola pengaduan yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya.
Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan diampu Biro Hubungan Masyarakat melalui Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan. Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Adhi Maskawan mengatakan, Biro Hubungan Masyarakat telah menyiapkan konsep Renaksi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.
“Konsep renaksi yang sudah disusun merupakan bahan untuk dilakukan pembahasan serta akan dilakukan penyempurnaan. Renaksi yang sudah final nanti akan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Adhi Maskawan.
Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda Sub-Koordinator Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Rosikin membahas serta mengapresiasi terkait transparansi dari renaksi yang sudah disusun.
“Harapan saya renaksi ini bukan hanya milik Biro Hubungan Masyarakat, tetapi juga milik seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” kata Rosikin seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (12/10/2021). (rh/ra/smr)