Menanggapi atas polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur tahun 2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, pada prinsipnya, pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
semarak.co-Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius (serious crime), dimana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
“Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif,” ujar Menteri Bintang di Jakarta, Sabtu (8/10/2021).
Yang jelas, lanjut Menteri Bintang, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menteri Bintang kembali menegaskan, semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Untuk itu, Menteri Bintang menyatakan akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus ini.
“Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya,” ujar Menteri Bintang seperti dirilis humas Kementerian PPPA melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Sabtu (8/10/2021).
“Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini. Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup,” tegas Bintang lagi.
Sejak Tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat koordinasi dilakukan, kata Menteri Bintang, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
“Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini,” tutup Menteri Bintang dalam rilis humas Kementerian PPPA ini. (smr)