Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pada perkara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dihukum delapan bulan penjara dinyatakan bebas pada hari ini, Rabu (6/10/2021).
semarak.co-Salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas dibebaskannya kelima orang eks petinggi FPI itu. Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan masa penahanan kelima orang itu telah berakhir.
“Rabu (6/10/2021) (Haris Ubaidillah dkk, red) telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung. Alhamdulillah kami sangat bersyukur. dan terima kasih kepada MA,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (6/10/2021).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu mengucapkan terima kasih kepada MA yang menolak permohonan kasasi jaksa. Aziz menilai putusan MA itu membuktikan adanya ketidakadilan terhadap kelima pentolan FPI tersebut. “Inilah bukti ketidakadilan yang dijalani lima anak bangsa. Kami menyesalkan,” ujar Aziz.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa kala itu mengganjar Rizieq dan terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dengan hukuman penjara. “Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Suparman.
Menurut majelis hakim, perbuatan Habib Rizieq dan para mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa dalam perkara itu telah memenuhi unsur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan Kesehatan,” kata Suparman.
Eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani hukuman terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan. Selain Sahbri Lubis, empat orang lainnya dari petinggi FPI juga bebas, mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
“Saya dan teman-teman ada lima orang kasus Petamburan, kasus kerumunan Maulid di Petamburan sudah selesai. Selesai tidak ada potongan, jadi betul-betul 8 bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dan kami sudah bebas,” kata Shabri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Saat menghirup udara bebas, Shabri menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Bareskrim Polri selama mendekam di balik jeruji besi tersebut. “Saya ucapkan atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terina kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahti,” ujar Shabri.
Menurutnya, selama di Rutan Bareskrim Polri, Shabri dan yang lainnya diberikan kesempatan untuk beraktivitas. Diantaranya adalah memberikan pengajaran di Mesjid dan kesempatan beribadah.
“Yang alhamdulillah sejak pertama kali kami masuk di Rutan ini Hamdalah kami dapat kemudahan, kami boleh mengajar di Mesjid rutin tiap hari kami mengajar. Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah. Kemudian juga kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain,” ucap Shabri. (net/jpnn/smr)