Atasi permasalahan Melalui SPAB, Kementerian ATR/BPN Ciptakan Kepastian Hukum Atas Tanah dalam Berantas Mafia Tanah

Dalam tangkapan layar aplikasi video meeting zoom Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau pada saat diwawancarai Radio Sonora, Selasa (28/9/2021). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memerangi praktik-praktik mafia tanah, karena kehadirannya dianggap sebagai penyebab maraknya sengketa dan konflik pertanahan.

semarak.co-Sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah menggandeng Polri serta Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Bacaan Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa kepastian hukum menjadi hal yang penting, sehingga ia bersama jajaran Kementerian ATR/BPN serius memerangi mafia tanah. Sertipikat tanah terus diupayakan agar menciptakan kepastian hukum atas tanah.

“Saya ingin menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Kita punya sertipikat tanah dan itu dapat dipertahankan di mana pun, sehingga masyarakat dapat tidur nyenyak,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan saat memberikan paparan pada Dies Natalies Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ke-62, secara daring, Selasa (28/9/2021).

Menurut Sofyan A. Djalil, Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa hal, di antaranya mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seluruh bidang tanah di Indonesia akan didaftarkan.

“Saat ini, kita lakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kita daftarkan, misalnya melalui pengukuran, kita perlu koordinat tanah seseorang, luasnya berapa, sehingga tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena koordinat itu tidak akan hilang,” ujar Sofyan seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN.

Lalu, lanjut Menteri Sofyan, kita akan melakukan penyelesaian tanah yang bersengketa. Kita pernah dengar sengketa dan konflik tanah dan sebenarnya yang muncul ke permukaan itu tidak banyak, tapi jika sudah sengketa dan konflik itu gaduhnya luas biasa.

Penyelesaian sengketa dan konflik tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan mengedepankan mediasi. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa jika tidak bisa tercipta win-win solution dalam mediasi, maka akan diserahkan kepada pengadilan.

“Dalam pengadilan ini, penting sekali kepastian hukum untuk ditegakkan. Tetapi, sengketa akan menjadi rumit jika melibatkan mafia tanah, karena mafia tanah itu riil. Jangan pernah serahkan sertipikat tanah kepada orang lain walau ia ingin membeli tanah anda,” pesan Sofyan A. Djalil.

Dikatakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, mafia tanah memiliki suatu jaringan, mereka juga membuat kantor PPAT bodong, membuat sertipikat tanah palsu kemudian juga melibatkan oknum-oknum pegawai pemerintah.

Ia kembali menegaskan apabila ada oknum BPN yang terlibat akan dikenakan sanksi yang tegas, karena ini merupakan usaha untuk memperbaiki layanan pertanahan di kantor-kantor pertanahan.

“Penting kita perangi mafia tanah untuk menciptakan kepastian hukum di atas tanah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, maka investor lebih berani melakukan investasi di Indonesia,” terang Menteri Sofyan yang pernah menjabat berbagai Kementerian.

Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, kata dia, bank lebih berani memberikan kredit usaha kepada masyarakat karena sertipikat tanahnya bukan sertipikat tanah palsu. Jadi, di hulu kita daftarkan seluruh tanah, konflik dan sengketa tanah kita selesaikan sehingga kemudian kita menuju ke digitalisasi.

Salah satu pemangku amanat pelaksanaan Reforma Agraria adalah Kementerian ATR/BPN. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN memastikan pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan secara tepat sasaran.

Selain itu, dalam pelaksanaan program Reforma Agraria, kini sudah didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Program Reforma Agraria dimaksudkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan dan efektivitas penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Adanya hal tersebut dan menterjemahkan tugas dan fungsi Ditjen Penataan Agraria adalah yang melatarbelakangi hadirnya Sistem Penataan Agraria dan Berkelanjutan (SPAB). Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengemukakan bahwa SPAB adalah suatu konsep yang menterjemahkan tugas dan fungsi Ditjen Penataan Agraria.

“Melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2020 sudah disampaikan bahwa Ditjen Penataan Agraria bertugas untuk merumuskan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat dan penataan penggunaan tanah,” kata Andi Tenrisau saat diwawancarai Radio Sonora, Selasa (28/9/2021) seperti dirilis humas ATR/BPN.

Lebih lanjut, Andi Tenrisau mengutarakan bahwa SPAB ini merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa subsistem, yaitu input basis data. Input basis data diperlukan untuk merancang penataan agraria berkelanjutan itu. Input data yang diperlukan adalah data-data spasial dan data-data tekstual.

Setelah melakukan input data, dapat dirancang penataan agraria yang berkelanjutan yang disebut SPAB. SPAB ini didukung oleh tiga kegiatan pokok, yaitu penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses.

Penataan aset merupakan usaha untuk menata penguasaan, kepemilikan dan penggunaan tanah supaya berkeadilan. Dalam penataan aset, tanah diberikan kepada orang dengan kriteria tertentu serta melakukan juga penataan penggunaan tanah, agar tanah yang dimiliki masyarakat mendapatkan hasil optimum.

“Untuk penataan penggunaan tanah merupakan usaha untuk mendorong masyarakat menggunakan tanahnya secara baik dan kegiatan terakhir adalah penataan akses, yang merupakan pemberian kegiatan pemberdayaan masyarakat yang memiliki tanah. Bentuknya bisa pendampingan hingga memberikan bantuan modal,” ujar Andi Tenrisau.

Sistem SPAB ini diharapkan dapat memberikan hasil seberapa besar perbaikan penguasaan dan pemilikan tanah itu, apakah tanah itu sudah digunakan dengan baik dan bagaimana pemberdayaan masyarakat itu dapat memberikan manfaat kepada para pemilik tanah.

“Hasil yang diharapkan adalah terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat. Sistem SPAB ini juga diharapkan ada evaluasi secara berkala setiap tahun, sehingga kita dapat mengetahui manfaat yang diterima masyarakat,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.

SPAB intinya tidak hanya berbicara aset tanah melainkan juga bagaimana melakukan suatu pemberdayaan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga kemudian dapat dilakukan untuk sesuatu yang produktif.

“Saat ini, di negara kita, masyarakat kita bekerja keras untuk mengelola asetnya, tetapi perlu diketahui bahwa di negara-negara maju, aset itu bekerja atau diusahakan secara baik sehingga ini merupakan salah satu sarana mencapai kemakmuran,” kata Andi Tenrisau. (jr/rh/sa/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *