Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! dilakukan pengembangan dengan menggandeng dua instansi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
semarak.co-Menyusul tandatangan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat portal pengaduan tersebut. Acara penandatanganan secara virtual di Jakarta, disaksikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kamis (9/9/2021).
MoU ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kerja sama lima instansi ini diharapkan dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat.
“Sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan penggunaannya,” jelas Mahfud, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! 2021-2026 yang dilakukan secra virtual, pada Kamis (9/9/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB.
Mahfud meyakini, melalui Penandatanganan MoU SP4N-LAPOR! ini akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Disamping itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam penyampaian aduan dapat memacu instansi pemerintah.
“Untuk mewujudkan penanganan pengaduan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian penyelesaian. Partisipasi aktif masyarakat ini secara langsung juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ungkap Mahfud.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, kerja sama ini searah dengan core values ASN pada poin kolaborasi. Menteri Tjahjo menegaskan, pihaknya akan mengawal visi perbaikan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan.
Pengelolaan pengaduan memiliki arti penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar pelayanan.
“Secara khusus dalam peran sebagai pembina pelayanan publik, kami akan mengawal hal-hal perumusan arah kebijakan SP4N-LAPOR! dengan mempertimbangkan masukan dari semua mitra pengelola lainnya,” jelas Menteri Tjahjo.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan amanat Bapak Presiden untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” ungkap Menteri Tjahjo.
Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! merupakan pintu utama dan cerminan baik buruknya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan prima merupakan suatu cerminan tercapainya core values ASN: BerAKHLAK, sebagai fondasi budaya kerja bagi seluruh ASN di Indonesia.
Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! Sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, diperlukan peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.
Kementerian Dalam Negeri mengoordinasikan pelaksanaan SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah. Sedangkan Kementerian Kominfo berperan melaksanakan optimalisasi teknologi informasi pada SP4N-LAPOR!
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemerintah daerah untuk mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR! “Upaya-upaya untuk mendorong perbaikan pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Kemendagri,” ujarnya.
Menteri Kominfo mengatakan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akutabilitas pelayanan publik sebagai bagian dari percepatan penerapan SPBE. “Kominfo senantiasa memberikan dukungan teknis terhadap pengembangan SP4N-LAPOR! sejak tahun 2020 dan dukungan tersebut akan terus kami lanjutkan,” jelasnya.
Kepala Staf Kepresidenan mengatakan pemerintah perlu untuk terus mengevaluasi keefektifan SP4N-LAPOR! “KSP akan selalu melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut pengaduan program prioritas nasional dan isu strategis,” katanya. Sementara, Ketua Ombudsman RI menyatakan tetap berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya pengembangan SP4N-LAPOR! (don/smr)