Pengusaha nasional yang dikenal sebagai bos perusahaan jalan tol Jusuf Hamka tetap akan menyelesaikan kasus yang menimpanya secara hukum. Dia menuturkan sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal kasus yang menimpanya. Menurutnya, OJK hanya meminta kronologis kejadian mengenai kasus itu.
semarak.co-Dilansir tempo.co, pada Selasa (27/7/2021), Jusuf Hamka mengatakan penyelesaikan masalah secara hukum karena terdapat pendebetan tanpa izin dan penyanderaan dana oleh oknum.
“Kami tetap akan selesaikan secara hukum, karena ada pendebetan tanpa ijin dan persetujuan kami serta penyanderaan dana kami oleh oknum agensi,” kata Jusuf Hamka seperti dilansir finansial.bisnis.com/read/20210727/
Permasalahan yang terjadi sebenarnya, bukan terkait sistem dan perbankan syariah, tapi terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan, antara nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.
Dia menyatakan permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak nasabah dengan pihak bank sindikasi.
“Sebenarnya pihak kami [nasabah] dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” kata Jusuf.
Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016. CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang – Pasirkoja Bandung (Soroja).
Dalam kasus ini, Jusuf bercerita bahwa dia mulanya memiliki utang di bank Rp800 milar dengan bunga 11%. Kemudian, dia melunasinya Rp795 miliar. Namun, bank hanya mengembalikan Rp690 miliar.
Sedangkan, sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf Hamka kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi.
Seperti rilis humas OJK yang dilansir melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Sabtu (24/7/2021), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu. Kami meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen,” terang Wimboh.
Jadi langkah-langkahnya seperti itu, kata Wimboh, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. “Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” kata Wimboh.
Seperti diketahui bahwa bos perusahaan jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan media akhir-akhir ini terkait pernyataannya soal bank syariah.
Dari keterangan yang diterima Bisnis.com, pada Minggu (25/7/2021), Jusuf Hamka yang merupakan pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), menyampaikan beberapa poin mengenai pernyataannya terkait bank syariah.
Salah satunya, dia menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak dan menyatakan tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam.
“Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan ‘kejam’ tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube,” demikian tertulis dalam klarifikasi yang ditandatangani oleh Jusuf Hamka.
Selain itu, dia menyatakan mendukung sepenuhnya perbankan syariah. Saat ini perusahaannya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung.
Bahkan, lanjutnya, perusahaannya akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya cukup besar. Jusuf juga menyebutkan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank.
Dimana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara pihaknya selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.
Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari perusahaan sebagai nasabah dengan pihak bank sindikasi.
“Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesekapakan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” jelasnya.
Adapun, Jusuf juga menyebutkan pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi 7 bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016. CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11%, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang–Pasirkoja Bandung (Soroja). (net/bis/smr)