Ombudsman dan Pemprov Jawa Tengah Diharapkan Segera Terhubung dengan SP4N-LAPOR!

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. Foto: humas PANRB

Pemerintah daerah dan Ombudsman RI harus saling menguatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

semarak.co-Di wilayah Jawa Tengah misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Pemprov dan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah terhubung dengan aplikasi pengaduan ini.

Bacaan Lainnya

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, keterhubungan layanan aduan ini tentu akan memudahkan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Pemerintah provinsi dan Ombudsman Perwakilan, kata Diah, diharapkan untuk terus memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota dalam rangka pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Ada beberapa instansi yang pengelolaan pengaduannya perlu ditingkatkan karena persentase tindak lanjut berada dibawah 50%.

Instansi tersebut adalah Pemprov Jawa Tengah, rinci Diah, Pemkab Banyumas, Pemkab Brebes, Pemkab Magelang, dan Pemkab Banjarnegara. Instansi dengan tindak lanjut laporan lebih dari 90 persen agar terus menjaga dan meningkatkan performa.

“Sedangkan yang masih dibawah 90 persen, agar terus meningkatkan dan memperbaiki pengelolaannya agar kita dapat mencapai target RPJMN di tahun 2024,” ujar Diah dalam acara Diseminasi Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik dengan Memaksimalkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat secara online di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan juga sangat diperlukan secara berkala. Terutama monitoring kepada admin yang tidak aktif mengelola pengaduan. Diah mendorong Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah untuk memanfaatkan fitur monitoring. Monitoring dilakukan agar mempercepat capaian pengelolaan yang baik di Jawa Tengah.

Selain monitoring, masyarakat juga perlu diedukasi, serta melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin ikut berpartisipasi dalam penyampaian pengaduan. Sebab data pengaduan masyarakat menjadi dasar untuk memperbaiki pelayanan.

Perlu diketahui, dari 36 pemerintah daerah di Jawa Tengah, seluruhnya telah terhubung SP4N-LAPOR!. Sebanyak 35 diantaranya telah menetapkan Surat Keputusan (SK) pengelola.

Sejak Januari sampai 16 Juni 2021, total 3.288 laporan diterima oleh pemda yang ada di Jawa Tengah dengan 14,38 persen berstatus belum terverifikasi, 5,67 persen belum ditindaklanjut, 5 persen proses, dan 61 persen telah selesai.

Pemkot Semarang merupakan instansi penerima laporan terbanyak. Diikuti oleh Pemkot Surakarta, Pemkab Kendal, Pemkab Demak, dan Pemprov Jawa Tengah. Topik yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah mengenai infrastruktur, penanganan dan dampak pandemi Covid-19, ketenagakerjaan, ketertiban umum, dan kesejahteraan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Bellinda Dewanty menjelaskan, Ombudsman Jawa Tengah menerima 304 laporan sejak Januari hingga Juni 2021. Penyampaian laporan terbanyak melalui surat dan WhatsApp ke pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.

“Pada masa pandemi Covid-19, penyampaian pengaduan secara tidak langsung menjadi prioritas utama,” ungkap Dewanty. Dua masalah utama yang saat ini masih menjadi kendala adalah tindak lanjut pengaduan, serta pengawasan, baik pengawasan dari internal maupun eksternal. (don/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *