Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal dari 62 kabupaten tertinggal sesuai peraturan presiden nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.
semarak.co-Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi, yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (1 Kabupaten).
Lalu Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kuliah online secara virtual pada Kamis (8/7/2021) menyampaikan, jumlah daerah tertinggal yang diproyeksikan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
“Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN 2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal sehingga pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten,” ujar Mendes PDTT Halim seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT.
Namun, lanjut Mendes PDTT, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyesikan yang dapat dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya 30 kabupaten di tahun 2024.
Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten, 6 kabupaten di 2021, 7 kabupaten di 2022, 6 kabupaten di 2023 dan 8 kabupaten di 2024. “Mudah-mudahaan kita bisa wujudkan semua,” kata Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Lebih lanjut Gus Halim menyampaikan terkait arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan melakukan pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi.
Lalu peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah dan pembinaan terhadap daerah tertinggal entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid 19.
Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal 2020-2024, sebut Gus Halim yakni persentase penduduk miskin didaerah tertinggal dari 26,12 persen pada tahun 2018 menjadi 23,5 -24 persen pada tahun 2024, Indeks Pembangunan manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2 – 62,7 pada 2024.
Adapun jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksanaya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di tahun 2019. “ini bukan perkerjaan mudah tapi kita harus lakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. kita harus tekan ini dan kita harus genjot ini semua,” kata Gus Halim.
Sementara itu, tambah Gus Halim, mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan Permendesa pdtt nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
“Berarti pada 2022 baru kita akan lepas sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. tidak ada pembinaan sama sekali,” demikian Gus Halim menutup rilis humas Kemendes PDTT. (rus/smr)