Oleh Suroto *
semarak.co-Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang medorong aksi korporasi untuk membentuk Holding Ultra Mikro. Peserta holding adalah tiga BUMN, yaitu BRI, PT PNM dan PT Pegadaian. Tujuannya untuk memperluas akses kredit bagi usaha mikro.
Saat ini jumlah usaha mikro di Indonesia kurang lebih 63 juta atau 98 persen dari total jumlah pelaku usaha yang ada baik kecil, menengah dan besar yang jumlahnya tak lebih dari 2 persen.
Selama ini, dari total rasio kredit perbankkan, usaha mikro, kecil menengah hanya dibatasi 20 persen menurut peraturan Bank Indonesia. Realisasinya tidak lebih dari 20 persen. Terakhir tahun 2020 angkanya 19,75 persen. Masalahnya adalah, dari realisasi rasio kredit tersebut, hanya 3 persen saja yang disalurkan untuk usaha mikro yang ada.
Nah, Holding Ultra Mikro ini ditujukan untuk membangun prospek baru mengambil pangsa pasar layanan lembaga keuangan mikro seperti Koperasi Simpan Pinjam, BMT, LPD (Lembaga Perkreditan Desa), dan lain lain yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat.
BUMN ini sekarang misinya bukan lagi memgemban fungsi goverment service obigation. Di UU BUMN disebut secara redundant hingga 4 kali yang mempertegas bahwa mereka adalah perusahaan yang mengejar keuntungan.
Sebutlah persaingan bisnis itu dianggap sebagai hal lumrah, tapi yang jadi masalah adalah, BUMN yang jadi peserta holding ini adalah lembaga keuangan yang mendapat keistimewaan kebijakan pemerintah betapapun merupakan korporasi pengejar keuntungan.
Mereka mendapatkan fasilitas Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dari negara. Artinya mereka yang menyimpan uangnya di bank merasa lebih aman karena kalau sampai bangkrut diberikan jaminan uang tetap dibayarkan untuk batas simpanan hingga Rp4 miliar.
Fasilitas LPS inilah yang membuat bank mendapat sumber dana murah dari masyarakat karena masyarakat merasa aman untuk menyimpan uangnya dari masyarakat. Sementara lembaga keuangan mikro lain seperti KSP, BMT dan lain lain harus memberikan iming- iming kepada masyarakat untuk investasi atau menabung.
Konsekwensinya mereka kehilangan daya saingnya jika dibandingkan dengan bank. Biaya sumber modalnya menjadi lebih mahal dan ketika dipinjamkan ke anggota atau masyarakat jadi mahal juga. Itu baru satu sisi perlakuan tidak adil pemerintah terhadap koperasi, BMT, LPD dan lembaga keuangan mikro yang lain.
Lebih tidak adil lagi karena bank diberikan fasilitas lain seperti modal penyertaan, dana penempatan dari pemerintah dan bahkan mereka diberikan subsidi bunga dan juga jaminan kredit untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sumber dananya dari pemerintah yang ditempatkan melalui dua BUMN PT Askrindo dan PT Jamkrindo.
Belum lagi apabila bank itu terganggu likuditasnya dan medekati bangkrut, maka mereka juga ditalangi pemerintah. Sebut saja dalam kasus talangan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang jumlahnya kalau di-kurs sekarang, kerugian negara sekitar Rp2000 triliun (Fitra, 2018). Hampir sama angkanya dengan satu tahun APBN kita.
Uang talangan itu lenyap dan kebanyakan dibawa lari keluar negeri oleh konglomerat- konglomerat pemilik bank yang sampai hari ini banyak yang dinyatakan sebagai buron. Jadi, perlakuan tidak adil yang dilakukan pemerintah ini sebetulnya secara tidak langsung membunuh perlahan KSP, BMT, LPD dan lainnya.
Ibarat dalam sebuah pertandingan, pemerintah itu memberikan fasilitas kepada Mike Tyson rompi pengaman dari baja, tombak, panah, pisau tajam untuk membunuh pemuda kerempeng yang tidak makan seminggu yang namanya koperasi, BMT, LPD dan lainnya.
Selama ini, koperasi, BMT, LPD, dan lainnya yang berada dalam panggung persaingan itu masih hidup walaupun mulai kembang kempis. Nah, holding ultra mikro ini diwujudkan untuk gabungkan Holifield dan Mike Tyson untuk mengeksekusi koperasi yang kurus kerempeng. Mereka langsung menyasar ke jantung segmen koperasi, kredit ultra mikro.
Kondisi krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi saat ini berpengaruh terhadap kinerja lembaga keuangan termasuk bank. Uang di bank tidak terserap dan bahkan tabungan orang kaya mengalami peningkatan dan menambah pengendapan uang di bank.
Ekonomi akhirnya mandeg dan muncul banyak pengangguran dan orang orang kecil jatuh miskin. Sebut misalya usaha mikro yang 64 juta itu 30 jutanya jatuh miskin dan jadi penerima bantuan sosial.
Bahkan untuk berusaha menggerakan ekonomi, pemerintah baru-baru ini sampai harus mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif bebas pajak pertambahan nilai untuk pembelian mobil baru bagi orang kaya, ditambah dengan kebijakan kelonggaran bagi bank untuk mekanisme kredit.
Kalau memang tujuanya untuk memberikan akses kredit bagi masyarakat, kenapa kok tidak naikkan saja kuota rasio kredit untuk khusus usaha mikro hingga 60 persen. Jadi rakyat kecil tertolong dan lembaga keuangan lain seperti Koperasi, BMT, LPD dan lainnya tidak dimatikan.
Perlu dipahami bahwa persaingan yang tidak adil dan juga diskriminatif yang dilakukan pemerintah selama ini, ditambah kebijakan mendorong holding ultra mikro merangsek ke usaha mikro ini jelas mebunuh koperasi, BMT, LPD dan lainnya. Ini jelas telah mengabaikan sistem ekonomi Konstitusi kita terutama pasal 33.
Ketika masyarakat nantinya akan bergantung pada bank atau setidaknya lembaga keuangan mikro itu subordinat ke bank saja, maka akan membahayakan bagi fundamental ekonomi kita.
Negara dengan banyak varian model kelembagaan keuangan memiliki ketahanan ekonomi lebih kuat. Ketika krisis moneter misalnya, maka masyarakat akan masih mendapat banyak alternatif model pembiayaan dari masyarakat.
Kebijakan pembentukan Holding Ultra Mikro ini ditengarai akan lebih membahayakan lagi. Karena begitu krisis keuangan terjadi, kemampuan fiskal pemerintah tak lagi dapat ditangani. Satu satunya jalan hanyalah menyerahkan kepemilikkan saham ke asing melalui mekanisme dilusi saham.
Bahayanya lagi, kita adalah pemilik aturan terliberal di dunia dengan memberikan kesempatan penguasaan asing hingga 99 persen. Bandingkan misalnya di Malasya yang hanya 17,5 persen.
Kenapa sangat berbahaya? karena lembaga keuangan itu adalah darah bagi ekonomi. Ketika terjadi dilusi saham dan dominasi asing maka ibarat darah di tubuh kita itu sudah tak dapat kita kendalikan lagi.
Bank sebagai sektor ekonomi tertier adalah menyedot nilai tambah ekonomi di sektor riil. Nah, ketika dominasi asing yang motifnya tentu semata mengejar keuntungan maka akan menjadikan nilai tambah ekonomi rakyat kita semakin kecil. Bakul cilok di jalanan itu akan dengan mudah jadi obyek pemerasan oleh kepentingan asing ini.
Tingkat suku bunga acuan (BI Rate) kita rata-rata selama ini adalah sangat tinggi jika dibandingkan negara lain. Sehingga mengiurkan bagi investor asing untuk merangsek masuk ke sektor ini. Sebab mereka akan menikmati marjin keuntungan yang tinggi.
Lembaga keuangan dan terutama bank adalah alat vital bagi keberlangsungan ekonomi suatu bangsa. Kalau sampai hal tersebut terjadi maka sangat berbahaya. Negara-negara yang maju dari segi pembiayaan keuangan mikronya selalu memikirkan banyaknya varian varian kelembagaan keuangan.
Pemerintah hanya berperan mengisi kekosongan layanan yang sudah diselenggarakan masyarakat sendiri. Canada misalnya, koperasi, bank yang dimiliki nasabahnya berkembang sangat masif.
Muncul di banyak segmen dan bahkan menjadi kelembagaan formal yang besar serta jadi bank of the year atau bank terbaik di negara ini. Sebut saja misalnya koperasi Desjardin, assetnya 4 kali lipat dari BRI, dan masih banyak koperasi lainya yang lebih besar dari segi aset seperti Vancity, Coas Capital dan lain lain.
Holding Ultra Mikro ini tak hanya akan menyerahkan leher para bakul cilok kepada Thanos, tapi menyerahkan kedaulatan ekonomi kita kepada kepentingan asing. Saya menengarai ada agenda asing yang disuntikkan melalui agenda ini. Mereka bekerja dengan para agen tuna makna dan tuna aksara terhadap Konstitusi.
Mengulang Kesalahan Sejarah
Peringatan hari koperasi nasional (Harkopnas) pada 12 Juli akan segera dilaksanakan. Peringatan biasanya diisi dengan terlalu banyak seremoni pemerintah. Sementara aktifitas refleksi seperti memikirkan sejarah koperasi hampir nihil.
Biasanya salah satu bentuk perayaanya dilakukan ziarah ke makam R Aria Wirjaadmadja, Patih Purwokerto yang dianggap sebagai perintis koperasi di Indonesia. Sebuah narasi sejarah koperasi yang salah dan terus direproduksi.
Kesalahan ini dituliskan dalam buku-buku koperasi yang diterbitkan secara formal dan dijadikan bahan ajar tanpa telaah mendalam terhadap peristiwa sejarah sesungguhnya dan juga pemaknaanya.
Orang menuliskan bahwa bapak perintis koperasi pertama di Indonesia adalah Raden Aria Wirdjaadmadja. Padahal sesungguhnya, tanpa mengecilkan peranan beliau, sesunguhnya beliau adalah bapak Bank Rakyat Indonesia (BRI), bukan perintis koperasi.
Dalam peringatan Hari Koperasi pada tahun 1998, Menteri Koperasi dan PKM kala itu, Alm Adi Sasono, pernah berkonsultasi kepada Alm Ibnoe Soedjono, mantan birokrat intelektuil koperasi yang dianggap mengerti seluk beluk dan sejarah koperasi.
Ketika dalam peringatan Harkopnas mau diadakan ziarah ke perintis koperasi, Ibnoe mengatakan baiknya dikoreksi bukan ke makam Aria Wirdjaadmadja melainkan ke makam de Wolf van Westerrode.
Ibnoe yang kala itu sebagai ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) secara tegas mengatakan bahwa sejarah koperasi harus diluruskan karena maknanya begitu mendalam. Munculnya BRI itu adalah justru sebagai upaya penjegalan terhadap inisiatif pendirian koperasi secara mandiri.
Pada tahun 1895, sesungguhmya rintisan koperasi pertama itu adalah dilakukan oleh seorang Indo-Belanda yang bernama de Wolf van Westerrode. Beliau adalah Asisten Residen Purwokerto kala itu.
de Wolf adalah anak muda idealis pertama yang mengembangkan koperasi kredit model Raiffisien yang banyak berkembang di Eropa terutama di Belanda dan Jerman. Dia adalah atasan Aria Wirjaadmadja.
Keterangan ini disebut dalam buku sejarah yang ditulis oleh Margono (1941), diafirmasi oleh Bung Hatta (1951) bapak Koperasi Indonesia lalu juga diperkuat dengan hasil riset Prof David Henly (2007) dari Leiden University. Tapi entah kenapa buku-buku yang beredar kemudian menyebut Patih Wirjaadmadja sebagai perintis koperasi.
Sesungguhnya de Wolf ingin pengembangan koperasi itu dibangun dengan kekuatan basis tabungan dari anggota-anggotanya dan dibangun dengan kekuatan kemandirian serta solidaritas anggota.
Tapi oleh atasan de Wolf kala itu dilarang karena hal ini akan menyebabkan kemandirian ekonomi yang kemudian ditengarai akan menimbulkan keberanian politik kaum pribumi untuk melawan pemerintah Kolonial Belanda.
Kemandirian ekonomi dianggap akan menimbulkan keberanian politik pribumi dan dengan demikian akan dianggap sebagai bumerang yang membahayakan pemerintah kolonial.
Bukti yang memperkuat dalil ini adalah statistik yang dikompilasi oleh JS Furnival dalam “Ekonomi Majemuk”nya yang menyebut bahwa hulp spaarken bank atau bank berbantuan yang sumber uangnya berasal dari kas negara yang begitu besar digelontorkan.
Uang koperasi sebesar 0.6 juta florin (Golden) dioposisi dana pemerintah sebanyak 376 juta florin. Kalau mau menghargai ide dan pemikiran koperasi dan menyebut sebagai perintisnya di Indonesia, sesungguhnya adalah de Wolf.
Ini bukan hanya soal peringatan sejarah dan penziarahan, tapi secara substansial ketika kita ingin memetik pelajaran dari sejarah maka sesungguhnya buah pemikiran de Wolf lah yang layak dihargai sebagai perintis koperasi di Indonesia. Dalam peristiwa sejarah tersebut kita dapat belajar, bahwa kemandirian ekonomi itu sangat penting artinya.
Bukan saja menjadikan kita bermartabat tapi juga berdaulat. Sejarah koperasi ini juga mengingatkan pada kita bahwa kita tidak sedang dalam kondisi yang merdeka, kita masih dalam cengkeraman penjajahan baru yang menguasai kehidupan sosial ekonomi politik kita. Pelajaran sejarah ini penting, dan dari sejarah ini kita mustinya belajar.
Kenapa koperasi di Indonesia sampai hari ini belum berkembang dengan baik, karena masyarakat dalam pola pengembangan koperasinya itu lebih banyak bergantung pada bantuan pemerintah bahkan sudah dalam situasi sindrom ketergantungan yang tinggi hingga hilang prakarsa kemandirian masyaeakat untuk membangun koperasi secara natural.
Sebuah ketergantungan yang tinggi yang dipolakan sejak zaman Kolonial. Masihkah sesi ziarah ke makam Aria Wirjaadmadja yang dianggap sebagai perintis koperasi akan dilakukan dalam sesi peringatan Harkopnas?
Kalau ya, kita memang tidak banyak mau belajar dari sejarah dan untuk itulah kita mungkin hingga hari ini masih terus akan mengulang sejarah yang salah itu. Saat ini sejarah seperti akan berulang.
Menteri Koperasi, Teten Masduki dan pejabat koperasinya justru membela rencana pembentukan Holding Ultra Mikro yang akan dipimpin oleh BRI dengan gabungan PNM dan Pegadaian. Hukum sejarah memang begitu, mereka yang melupakan sejarah akan dihukum dengan cara mengulangi kesalahan lagi.
*) Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)/ Peserta Peneliti Sejarah Koperasi Dunia, Stockholm, 2011
sumber: bisnistoday.co.id/BY SIDIK ON JUNE 30, 2021