SK Menag Copot Rektor UIN Riau Dibatalkan PTUN, Menag Pastikan Ajukan Banding

Menag Yaqut saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Foto: humas Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Menag Yaqut meyakini putusan Kementerian Agama (Kemenag) mencopot Akhmad Mujahidin sudah tepat.

semarak.co-“Saya pastikan akan banding. Hak hukum, kan? Dan dasar pencopotannya waktu itu kami yakini sudah benar,” kata Menag Yaqut kepada detikcom, Rabu (23/6/2021).

Bacaan Lainnya

Menag menegaskan akan mengajukan banding sebelum jatuh tempo. Dia tak menyebutkan waktu spesifik akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. “Tentu sebelum batas waktu yang diberikan pengadilan untuk bisa banding,” imbuhnya.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Prof Akhmad Mujahidin yang diberhentikan dari jabatan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim, Riau. Hakim PTUN menilai pemberhentian jabatan rektor oleh Menteri Agama tidak sah.

Dalam gugatan No 39/G/2021/PTUN.JKT yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id, penggugat adalah Prof Akhmad Mujahidin. Sedangkan tergugat adalah Menteri Agama.

Gugatan dilayangkan, 11 Februari 2021 oleh Prof Akhmad lewat kuasa hukumnya, Mujiono. Setelah sembilan kali sidang, hakim TUN akhirnya mengabulkan gugatan Akhmad yang diberhentikan November 2020. “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis majelis dalam putusan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/6/2021).

Pada poin kedua, hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d.

Selanjutnya dalam poin ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag.

“Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau,” tulis majelis dalam poin keempat putusan tersebut.

Terakhir, hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara itu sejumlah Rp 269 ribu. Putusan itu dibacakan pada Kamis (17/6/2021). Rektor UIN Suska, Riau, Prof Khairunnas Rajab mengaku telah menerima adanya putusan tersebut. Namun ia masih menunggu arahan Menteri Agama untuk langkah selanjutnya.

“Iya, sudah dapat informasi gugatan Prof Akhmad dikabulkan TUN Jakarta. Tapi saya tidak bisa berkomentar banyak, saya menunggu arahan Menteri Agama,” tegas Khairunnas.

Sebelumnya, Khairunnas dilantik menjadi Rektor UIN Suska, Riau, periode 2021-2025 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Rabu (19/5/2021). Hadir sebagai saksi Sekjen Kementerian Agama Prof Nizar Ali dan Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani.

Khairunnas melewati berbagai tahapan seleksi untuk menggantikan Prof Akhmad yang diberhentikan. Mulai verifikasi kelengkapan bahan oleh panitia penjaringan balon Rektor UIN Suska Riau, penilaian kualitatif Senat Universitas dan wawancara oleh Komisi Seleksi (Komsel) Kemenag RI, hingga keluar nama yang diputuskan Menteri Agama RI. (net/dtc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *