Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
semarak.co-Badan Bank Tanah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan Reforma Agraria.
Pelaksana tugas (Plt). Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementeraian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, Bank Tanah hadir sesuai spirit UUCK agar menciptakan lapangan kerja, memberikan kesejahteraan, keadilan dalam pertanahan.
“Yang tentunya mekanisme caranya bisa dengan Reforma Agraria. Jika dimanfaatkan untuk industri, maka akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja,” ujar Himawan dalam sesi wawancara secara daring (dalam jaringan) di Jakarta, Selasa (22/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (24/6/2021).
Himawan yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menyebut, Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
“Bank Tanah ini sebuah badan khusus bukan BLU, disebut sui generis, lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang, melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah namun bersifat otonom/independen,” terangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar Rp2,5 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana APBN diperlukan Badan Bank Tanah hanya sebagai modal awal.
Selanjutnya, diperkirakan pada tahun ketiga Badan bank Tanah akan mulai surplus dan mulai dapat membiayai dirinya sendiri. “Badan khusus ini sebenarnya mirip dengan BUMN, menggunakan modal awal, dalam PP disetujui Rp2,5 triliun,” kata Himawan.
Bank Tanah juga disebut land manager yang akan menginventarisir dan melakukan manajemen terhadap tanah dan mengatur peruntukan tanah. Seperti diketahui, tanah sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat.
Kebutuhan akan tanah yang besar, misalnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk Reforma Agraria. “Kita sudah mengidentifikasi tanah-tanah mana yang akan dimasukan ke Bank Tanah,” ujar Himawan yang juga mantan Dirut Perum Perumnas.
Karena fungsi Bank Tanah sebagai land manager itu, nilai Himawan, nanti harus merencanakan mana yang cocok untuk PSN, salah satunya kegiatan Reforma Agraria. Badan Bank Tanah dipastikan tidak bertumpang tindih dengan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Badan Bank Tanah dapat ditugaskan pemerintah sebagai instansi yang memerlukan tanah, memperoleh tanah baik dengan tahapan maupun secara langsung untuk kepentingan pembangunan nasional. “Tidak ada overlapping, ini sudah diskusi di DPR, di mana Kementerian ATR/BPN ini perannya hanya regulator,” tegasnya.
Di bagian lain Kementerian (ATR/BPN) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Riau serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti di Balai DPRD Kepulauan Meranti, Selasa, (22/6/2021).
Rapat konsultasi ini membahas Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB). Dalam melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria di beberapa wilayah, Kementerian ATR/BPN menghadapi kendala.
Antara lain tanah yang hendak disertipikasi tersebut masuk ke dalam areal PPIPPIB. Kendala ini ditemukan di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, salah satunya di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perlu diketahui, sebaran hak dalam PPIPPIB Kepulauan Meranti yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL) sekitar 100.041,79 hektare atau 27,74%. Dari luasan APL tersebut 95 persen diantaranya masuk ke dalam PPIPPIB, sehingga dirasa perlu ditemukan solusinya.
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, Provinsi Riau menjadi bagian dari tujuh Provinsi area of interest yang mendapat perhatian khusus. Rapat ini diharapkan dapat menyatukan langkah yang akan diambil oleh para pemangku kepentingan terkait.
“Saya mulai memahami permasalahan yang Ibu Bapak alami dan rasanya ini dapat menjadi pilot project untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kepastian hukum. Pada kesempatan ini kita satukan langkah dan visi, untuk sama-sama membantu masyarakat yang terdampak,” ujar Surya Tjandra.
Dengan kepastian tanah masyarakat yang sudah mempunyai sertipikat, kata Surya, dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di Kepulauan Meranti ini, terlebih dengan kondisi pandemi ekonomi masyarakat menjadi lemah, maka masyarakat yang mempunyai sertipikat dapat menggunakannya untuk modal usaha.
“Konservasi harus diimbangi kesejahteraan masyarakat dan jangan sampai kita menghambat masyarakat yang ingin mengembangkan perekonomiannya. Ini perlu penyelesaian dengan cepat agar ekonomi kita segera pulih,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar. Wilayah yang sudah ada kegiatan usaha, kata Syamsuar, sudah ada pemukiman agar dapat dilepaskan dari PPIPPIB karena juga bisa meningkatkan kegiatan perekonomian daerah.
“Harus ada kebijakan yang baru setiap daerah tak boleh sama ditambah dengan adanya UUCK sebenarnya untuk menciptakan iklim berusaha yang akhirnya untuk meningkatkan ekonomi daerah dan nasional tapi yang terjadi di Riau banyak daerah persoalan PPIPPIB,” tuturnya.
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil mengatakan menyambut baik kunjungan Wamen ATR/Waka BPN untuk melakukan pertemuan yang membahas PPIPPIB. “Kami sangat-sangat berharap, pertemuan ini membawa solusi bagi kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan juga mendapatkan solusi-solusi,” katanya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mengatakan, kehadirannya di sana untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti di tahap yang lebih tinggi lagi. “Dalam hal ini memang anggota Komite I DPD menangani pertanahan sangat serius, ini bukti kehadiran kami di sini dan akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Rapat Konsultasi ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir, Anggota DPD/MPR RI Intsiawati Ayus yang juga sekaligus menjadi moderator, para Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dan perwakilan OPD di Pemerintah Provinsi Riau. (ys/sa/jr/re/smr)